YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pemda DIY merespons terbitnya regulasi baru tentang pertambangan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa Peraturan Menteri (Permen), dengan mengeluarkan Perda baru.
Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan disahkan pada April lalu. Kamis (2/8/2018), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) menyosialisasikan peraturan baru tersebut.
Aktivitas pertambangan di wilayah DIY tunduk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca juga:
Ir Edi Indrajaya, Kepala Bidang ESDM Dinas PUP-ESDM Perda baru memuat banyak hal terkait aturan-aturan yang meliputi pembinaan, pengawasan, termasuk penekanan pada muatan-muatan lokal yang isinya tidak mungkin sama dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Edi mencontohkan, aturan tentang reklamasi, jika sebelumnya jaminan reklamasi setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kini aturan itu mengalami perubahan. Begitu pula dengan pematokan tanda batas, dan untuk pengawasan seluruh instansi yang memberikan rekomendasi wajib melakukan pengawasan.
“Yang sekarang jaminan reklamasi itu sebelum IUP. Ditekankan juga kalau dalam 2 tahun tidak dilaksanakan reklamasi maka sudah termasuk wanprestasi, jaminan yang diberikan pemegang IUP itu masuk nanti disetor ke kas negara,†katanya.
Link terkait:
Ia menjelaskan, reklamasi pascatambang dilakukan pemegang IUP. Namun jika dinyatakan wanprestasi maka reklamasi dapat dilakukan pihak ketiga dengan catatan jaminan yang diberikan mencukupi. “Jadi nanti waktu pembahasan harus dilihat dan nilainya harus cukup,†terangnya.
Disinggung terkait Pergub yang menjadi penjabaran regulasi tersebut, Edi mengungkapkan, belum dibahas. Rancangan Pergub, kata dia, sudah dimasukkan ke Biro Hukum Setda DIY, jumat pekan lalu. “Belum dibahas, kami masih menunggu undangan,†katanya.
(Redaksi WK)
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |