JALAN SINDUTAN - CONGOT: Sudah Bisa Dilalui, Tapi Baru Kendaraan Kecil
Jumat, 28 Desember 2018 16:01 WIB

Jembatan Sindutan 1

KULONPROGO (wartakonstruksi.id) – Pelebaran ruas jalan Sindutan-Congot dan pembangunan jembatan di ruas tersebut telah selesai dilaksanakan. Meski begitu ruas tersebut baru bisa dilalui kendaraan kecil. Kendaraan besar baru bisa melintas setelah PHO dilakukan pada 31 Desember 2018. "Secara fisik pekerjaan pelebaran jalan dan jembatan di ruas Sindutan-Congot sudah selesai, hanya saja masih ada yang perlu dirapikan pada jembatan. Saat ini sudah pra PHO, peninjauan pertama sudah kita lakukan pada tanggal 21 Desember lalu," ujar Sukiswandi ST MT, PPK II Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) DIY saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2018). Baca juga: Menurut Sukiswandi, pembukaan secara utuh ruas tersebut tetap menyesuaikan masa kontrak atau setelah adanya PHO (Provisional Hand Over). Saat ini ruas jalan itu sudah bisa dilalui namun baru kendaraan kecil. "Bila kita buka semua sekarang kalau ada kejadian Laka Lantas siapa yang akan bertanggung-jawab? tanya pria yang akrab disapa Kiswandi. Selain pelebaran ruas Jalan Sindutan-Congot termasuk jembatan di dalamnya, kata dia, terdapat juga pekerjaan pelebaran ruas jalan Demen-Glagah sepanjang 2,65 Km. Lebar jalan diruas tersebut kini menjadi 7,5 meter dari semula bervariasi antara 5-5,5 meter.

Sedangkan jembatan Sindutan, lanjut Kiswandi, sebelumnya memiliki lebar 6 meter, sehingga bila kendaraan besar berpapasan sangat tidak memungkinkan karenanya salah satu harus berhenti untuk memberi kesempatan kendaraan lain lewat. Kondisi itu berdampak pada antrean panjang kendaraan di belakangnya dan menimbulkan kemacetan. Jembatan Sindutan yang baru kini memiliki lebar 7,5 meter dan memiliki bentang 20 meter. Dibangun dengan metode bor file dengan kedalaman 20 meter, sehingga cukup ruang dan kuat untuk dilalui kendaraan besar dan tidak masalah jika kendaraan besar itu saling berpapasan. Jembatan dibangun dengan menggunakan dana APBN dan mulai dikerjakan pada 11 Juli. Kontrak berakhir pada 31 Desember mendatang. Sementara itu, terkait jalan yang baru saja selesai dilebarkan, sebenarnya masih milik Provinsi DIY, itupun baru setahun lalu ditingkatkan dari semula berstatus jalan kabupaten. Namun karena jalur ini vital sebagai penghubung jalan nasional ke jalan deandles maka pihaknya mendapat tugas untuk membangun ruas jalan tersebut. Dodi P/Sodik
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News