UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang Jasa Konstruksi - Dalam Bab VI Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi. - Bagian Kesatu Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Dijabarkan dalam Pasal 59 : (1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan. b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali. c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali. d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan dan kesehatan kerja; d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan; g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Penulis | : |
Editor | : redaksiwk |