Keberadaan Agen Pengadaan, Satu Poin Penting Perpres 16/2018
Rabu, 16 Mei 2018 13:07 WIB

BERIKUT INI Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang dijabarkan dalam Pasal 8  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yakni  terdiri atas :

PA  (Pengguna Anggaran) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan pejabat yang diberi  kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan  pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah.

Pejabat Pengadaan  adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

Pokja Pemilihan  yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

Agen Pengadaan adalah  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

PjPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa atau

PPHP ( Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan )  adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Penyelenggara Swakelola adalah  Tim  yang  menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola Penyedia  adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News