Kesepakatan Ganti Rugi Terminal Giwangan Digugat Class Action
Senin, 03 September 2018 16:07 WIB
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Keputusan Rapat Paripurna Kebijakan umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Kota Yogyakarta 2018, akhirnya menuai gugatan class action dari Aliansi Masyarakat Marhaen Kota Yogyakarta . Gugatan muncul menyusul disepakatinya alokasi anggaran ganti rugi pembangunan terminal Giwangan kepada PT Perwita Karya sebesar Rp 56 miliar. Anggaran dialokasikan melalui APBD Perubahan. Namun keputusan itu menuai protes keras. Saat rapat paripurna digelar di DPRD Kota Yogyakarta 31 Agustus lalu, tiga politisi PDI P menolak dan satu anggota lainnya memilih abstain. Penolakan disusul gugatan class action oleh Aliansi Masyarakat Marhaen Kota Yogyakarta. Aliansi menilai, permasalahan peralihan aset Terminal Giwangan ke pemerintah pusat belum tuntas hingga digelarnya rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta. Selain itu, dalam proses pembangunan Terminal Giwangan di awalnya dilakukan melalui lelang investasi dan atas persetujuan DPRD Kota Yogyakarta. Proses pembangunan dipercayakan kepada pihak ketiga melalui PT Perwita Karya. Tapi pada 2009, Pemkot memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan terminal dan memutus kontrak secara sepihak dari PT Perwita Karya tanpa persetujuan dewan seperti yang dilakukan di awal kerjasama. “Pemutusan kontrak sepihak itu diselesaikan di pengadilan hingga upaya luar biasa, dan Pemkot berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar ke PT Perwita Karya,” ungkap Yogi Prasetyo, Koordinator Aliansi Masyarakat Marhaen Kota Yogyakarta. Melalui voting pada rapat Paripurna tentang KUPA PPAS Perubahan 2018 disepakati bahwa ganti rugi perkara terminal Giwangan yang mana merupakan kesalahan pembuat kebijakan akhirnya dialokasikan melalui APBD. “Berdasarkan hal tersebut, guna melindungi hak-hak rakyat atas anggaran daerah, kami mengajukan gugatan class action atas keputusan KUPA PPAS Perubahan 2018 tentang ganti rugi terminal Giwangan,” terangnya. Guna memuluskan gugatan itu, aliansi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Yogi berharap dengan gugatan itu dapat melindungi uang rakyat yang sedianya dapat digunakan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. “Persoalan Giwangan adalah kesalahan pembuat kebijakan. Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk menutup kesaalahan yang dilakukan pembuat kebijakan. Uang itu seharusnya digunakan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.   Jurnalis  : Sodik Editor     : Dodi Pranata  
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News