Lab BBPTKLPP Tanpa AMDAL, Begini Penjelasan DLH Bantul
Senin, 17 September 2018 20:53 WIB
BANTUL (wartakonstruksi.com) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul memastikan pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBPTKLPP) Yogyakarta tidak disertai dokumen Analisis MEngenai Dampak Lingkungan (AMDAL). DLH Bantul mengklaim, pembangunan gedung di Jl Imogiri Timur itu tidak masuk kriteria wajib AMDAL, melainkan hanya masuk kriteria dokumen UKL-ULP. "BBTKLPP itu masuknya UKL-UPL. Mereka sudah menyusun UKL-UPL dan sudah kami fasilitasi sampai selesai," ucap Dyah Tri Wulandari, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Bantul kepada Wartakonstruksi.com, Senin (17/9/2018). Baca juga: Dyah menerangkan, ada tiga macam dokumen terkait lingkungan di DLH. Untuk skala besar dan penting masuk kriteria AMDAL, sedangkan yang tidak berdampak masuk kategori UKL-UPL dan SPPL. Untuk AMDAL, berlaku apabila luas wilayahnya minimal 5 hektare atau luas bangunannya minimal 10.000 meter persegi. UKL-UPL itu di bawah syarat AMDAL, dan SPPL, itu surat keterangan kesangguupan pengelolaan lingkungan hidup. “UKL-UPL dan AMDAL itu dilanjutkan dengan izin lingkungan. Kalau SPPL tidak dilanjutkan izin, karena sudah ada surat,” terangnya. Gedung laboratorium dan pelayanan BBPTKLPP dibangun di jalan Imogiri Timur, Grojogan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Proyek ini senilai Rp 29,3 miliar dengan fisik bangunan gedung sekitar 5.200 meter persegi yang dikerjakan oleh PT Tigamas Mitra Selaras. Dyah menjelaskan, PT Tigamas telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar. Pihak proyek juga telah  membuat pengelolaan limbah, termasuk membuat IPAL untuk pengelolaan limbah cair. Mereka juga dianggap sudah membuat tempat limbah B3. Setelah itu, lanjut Dyah, otomatis mereka juga mengurus izin tentang penampungan limbah B3 sementara. Tempat itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga. "Sudah ada izin, setahun yang lalu kok itu bikin dokumennya. Pengelolaan lingkungannya sudah mereka siapkan. Tidak perlu AMDAL karena kriterianya mereka enggak masuk," papar Dyah. Ia menambahkan, Kabupaten Bantul belum memiliki komisi penilai terkait AMDAL karena di Bantul, kriteria AMDAL masih sangat jarang, sekali setahun sekali saja belum tentu. Apabila ada dokumen AMDAL, Pemeriksaan dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY. Di Bantul, pada tahun ini ada tiga bangunan yang masuk kriteria AMDAL, yakni Rumah Sakit UII, Rumah Sakit Indriati, dan Kampus ISI. Khusus Rumah Sakit UII dan ISI, masuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) karena sudah berkegiatan. “Dokumen AMDAL-nya masih dalam tahap persiapan,” tambahnya.   Jurnalis : Arif K Fadholy Editor     : Dodi Pranata   
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News