Lelang Harus di Atas 100 M, Anggota AABI Pertimbangkan Downgrade
Selasa, 08 Januari 2019 12:05 WIB

Haryanto ADP

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id) - Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 berdampak luas bagi penyedia jasa konstruksi di daerah. Tak sedikit yang membuka wacana downgrade agar tetap bisa eksis. Wacana ini salah satunya diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) DIY. AABI yang mensyaratkan anggotanya memiliki kualifikasi usaha grade B bahkan telah berkirim surat resmi baik ke Dirjen Kementerian PUPR, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Ir Haryanto, Ketua AABI DIY mengungkapkan, ada kemungkinan downgrade yang dilakukan anggota AABI menyusul pemberlakuan SE 10 Tahun 2018 tertanggal 29 Oktober 2018. Meski pun ia mengakui sangat disayangkan jika perusahaan dengan grade B pada akhirnya harus downgrade kembali ke M (menengah). Baca juga: "Ada kemungkinan downgrade walaupun sangat disayangkan. Untuk bisa sampai B saja harus melalui tahapan dan perjuangan yang berat, kok terus didowngrade," ucap Haryanto kepada Warta Konstruksi, Selasa (8/1/2018). Boss Aneka Dharma Persada (ADP) ini mengungkapkan, jika memang harus downgrade maka pengusaha dengan sangat terpaksa akan mengambil pilihan itu. Sebab, pengusaha tetap harus melihat perkembangan pasar agar usahanya tetap bisa bertahan. Untuk penyedia jasa konstrukai grade B di daerah, tidak mudah mengikuti SE dengan nomor 10/SE/M/2018. Bagaimana tidak, perusahaan grade B hanya bisa ikut lelang paket proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar, padahal sebelumnya bisa ikut lelang dari Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Kondisi kian sulit karena tidak banyak paket pekerjaan yang nilainya mencapai angka tersebut, khususnya di DIY. Jika pun ada jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Belum lagi perusahaan lokal masih harus bersaing dengan BUMN yang terbiasa menggarap proyek bernilai ratusan miliar.
"Dari sisi pekerjaan mungkin oke, kita bisa bersaing kalau memang sudah dapat paket. Standar harga juga bisa kompetitif. Tapi lelang kan tidak hanya soal harga. Masih banyak hal lainnya. Dan akan sulit bersaing saat berhadapan dengan BUMN" - Ir Haryanto, Ketua AABI DIY.
Dilihat dari sisi tujuan, lanjut Haryanto, pemerintah memiliki maksud baik yaitu mendorong agar perusahaan skala kecil dan menengah bisa naik. Namun SE tersebut tetap menjadi dilema bagi perusahaan lokal dengan grade B. Ia bahkan sempat berujar akan lebih fair jika turut diatur pembatasan untuk BUMN. Contohnya, jika perusahaan swasta grade B hanya bisa ikut lelang untuk paket proyek Rp 100 miliar sampai 200 miliar, maka BUMN bisa lelang dimulai Rp 200 miliar atau Rp 300 miliar keatas. Dia menambahkan, sejauh ini SE baru berlaku untuk lelang pekerjaan di Kementerian PU dengan sumber anggaran dari APBN. Namun tidak tertutup kemungkinan daerah juga akan mengikuti regulasi tersebut. Red
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News