YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pembangunan megaproyek pasir besi di Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, DIY terancam gagal jika PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) selaku pemegang kontrak karya urung melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah disusun.
Sesuai RKAB telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, progres megaproyek seharusnya telah memasuki tahap persiapan sebelum tahap konstruksi pabrik pada 2019 mendatang.
Pemerintah DIY, melalui inspektur tambang tengah melakukan pemantauan dan mencermati pelaksanaanya. Seperti dijelaskan Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, Budi Wibowo SH MM kepadaÂ
wartakonstruksi.com di ruang kerjanya, belum lama ini.
Berita terkait:
“Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sudah jelas, izin-izin sudah ada semua, surat operasional produksi dari ESDM sudah ada, surat bahwa JMI masuk ke tahap operasional produksi, kalau mau masuk tahap produksi yang telah di tetapkan oleh Kementerian ESDM, berarti merek harus membuat RKAB, PT sudah kita panggil untuk membuat,†kata Budi.
Ia mengungkapkan, RKAB tahun 2018 milik PT JMI telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai bagian dari kontrak karya yang meliputi Sungai Serang hingga Pantai Trisik sampai tahun 2048. Sehingga jika tidak dijalankan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
â€Nah sekarang RKAB sudah ada, kalau sesuai RKAB di tahun 2018 ini mereka melakukan persiapan –persiapan, tapi di lapangan saya ngak ngerti sudah dijalankan apa belum. Harusnya di 2019 sudah masuk tahap konstruksi pabrik,†ungkap dia.
Baca juga:
Menyikapi hal tersebut, Pemda melalui inspektur tambang mendorong agar dilakukan pemantauan dan pencermatan. â€Kita akan pantau itu, kami minta kepada inspektur tambang untuk mecermati, betul engak RKAB ini dilaksanakan. Kalau ngak ya kan ada sanksinya, mulai peringatan satu, mungkin peringatan dua, kalau tidak dilaksanakan lagi ya pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara tidak dilakukan, cabut izin, gitu aja,†tandasnya.
Dia berharap, Pemda Kulonprogo terus aktif dan mengawal mega proyek di lahan seluas 3.000 hektare itu. â€Harus bener-benar dikawal, Pemda Kulonprogo jangan pasif juga. Kami juga tidak mau tanah seluas sekitar tiga ribu hektar tersebut terpasung atau jika PT JMI sudah tidak sanggup cabut izin. Kan nanti bisa ke investor lain yang betul-betul menguasai teknologi dan punya biaya,†tegasnya.
Budi menambahkan, dalam penilaiannya permasalahan ada di internal perusahaan sehingga tahapan yang harus dilalui tidak segera dilaksanakan. “Karena Pak Gubernur tegas, harus dibangun pabrik di situ dan memiliki teknologi pemisah vanadium dan pasir besi. Pasir besi dari wilayah lain bisa dijual disitu dengan syarat harus membuat Smelter. Minggu depan semua pihak terkait akan kita panggil kembali,†tambahnya.
(Redaksi WK)
Megaproyek Pasir Besi oleh PT Jogja Magasa Iron (JMI)
- Luas areal kontrak karya : 2.977,09 ha (4 November 2008)
- Batasan dengan garis delinasi tertuang dalam Kep. Menteri ESDM 454/K/30/DJB/2017
- Menteri ESDM No 454/K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan Kontrak Karya PT JMI menjadi Tahapan Kegiatan Operasional Produksi
- Kegiatan yang harus dilakukan: Penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan
- Waktu tahap operasional produksi sampai dengan 25 April 2048
- RKAB 2018 disetujui Kementerian ESDM No. 709/87.03/DJB/2018 tanggal 11 April 2018
| Penulis |
: |
| Editor |
: editorwk |