SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Dalam menjalankan pekerjaannya, penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) dan keberlanjutan. Hal ini tertuang dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sanksi pelanggaran aturan ini jelas disebutkan di pasal 96. Sanksi itu bahkan sampai pada tahap penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi. Namun dalam praktik, masih ada penyedia jasa yang abai dengan aturan ini.
Salah satunya seperti yang terpantau pada pekerjaan proyek pembangunan tahap IV Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman di Jl. Magelang Km 12,5 di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman. Di sini masih dijumpai sebagian pekerja yang hanya memakai sandal jepit, bahkan ada juga yang tidak mengenakan alas kaki.
Baca juga:
Tomi Yudiyanto mewakili PT Nusa Patria selaku kontraktor pelaksana proyek beralasan, mereka adalah tenaga baru sebagian dari tenaga baru sehingga belum memakai standar keselamatan kerja. â€Semua sudah kita arahkan untuk K3, cuma kebetulan pas hari ini sebagian tenaga baru sehingga kita harus melengkapi lagi,†ungkap Tomi, Kamis (25/10/2018).
Meski demikian, kata dia, upaya untuk melaksanakan penerapan K3 selalu dilakukannya. â€Semua tenaga kerja kita arahkan,†jelasnya. Penjelasan Tomi sebenarnya tidak cukup beralasan. Mengingat standar keselamatan seharusnya sudah diterapkan sebelum seseorang mulai bekerja.
Dalih sebagai tenaga baru sehingga belum dilengkapi standar keselamatan tentu tidak bisa diterima begitu saja. “Itu hanya alasan yang mengada-ada. Seharusnya faktor keselamatan ini mendapat perhatian serius dari penyedia jasa, jangan sampai menunggu ada korban baru
care dengan K3,†tegas Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Konstruksi (APK), Baharudin Kamba.
Proyek pembangunan KPPD berdiri di atas tanah seluas 5.000 m2 didanai  dari APBD DIY dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp 6,89 miliar. Tahun 2018 ini dibangun bangunan penunjang dari gedung utama yakni Gedung Samsat Sleman.
Jurnalis : Eko Purwono
Editor   : Sodik
Penulis |
: |
Editor |
: wkeditor |