Nyaris Lenyap, Kejari Sleman Selamatkan Aset Milik PDAM
Selasa, 24 Juli 2018 07:39 WIB

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Ditunjuk selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil menyelamatkan dan mengamankan aset negara berupa tanah milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sleman yang nyaris lenyap.

Menurut Kepala Kejari Sleman Bambang Surya Irawan SH, Surat Kuasa Khusus (SKK)  diberikan kepada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM dengan Kejari Sleman.

Sebelumnya, aset tersebut diketahui tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, kini bukti sertifikat kepemilikan tanah telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman dan telah diserahkan oleh  Kejari Sleman ke PDAM Sleman. Namun tidak merinci perihal lokasi yang dimaksud.

“Sebulan yang lalu sudah kita serahkan sertifikatnya ke Direktur PDAM. Ada persoalan dua obyek tanah yang awalnya tidak ada satu pun dokumen, setelah dibuat MoU dan penandatanganan SKK, satu obyek tanah dapat ditelusuri dokumen kepemilikannya, satunya masih dalam proses,” kata Bambang kepada Wartakonstruksi.com.

Dalam melakukan penelusuran riwayat tanah, kata Kajari, JPN langsung turun ke lapangan guna memastikan status kepemilikannya. ”Tim JPN mencari riwayat tanah sampai di tingkat desa dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, kemudian kooordinasi ke BPN untuk dilakukan cek ulang ke lapangan sehingga BPN akan menindaklanjuti sesuai fakta, melalui pengkajian baru diterbitkan sertifikat,” terang Bambang.

Sementara Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwanta, mengapresiasi Kejari Sleman yang telah merampungkan salah satu  legalitas aset miliknya. ”Lokasinya di wilayah Kecamatan Mlati, melalui SKK Kejari Sleman bisa menyelesaikan permasalahan  berkaitan dengan penertiban aset milik PDAM,” ungkap Dwi Nurwata. 

Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News