KLATEN (wartakonstruksi.id) – Pembangunan pasar di Dukuh Penggung, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Klaten, mangkrak. Sayangnya, Pemdes setempat tidak bisa berbuat banyak lantaran terikat perjanjian dengan pengembang.
Dari pantauan media ini di lokasi, pasar yang sudah setengah jadi pun telantar dan tidak pernah dipergunakan. Bangunan kios berjajar dengan kondisi yang tidak terawat. Bagian dari kios pun banyak yang rusak.
Pasar mangkrak itu dibangun di atas tanah kas desa. Saat itu, Pemerintah Desa Jambukulon merencanakan membangun pasar kecamatan mengingat Ceper belum memiliki pasar kecamatan. Dengan letaknya yang strategis karena berdekatan dengan Terminal Penggung dan berada di pinggir jalan raya Solo-Klaten, maka di atas tanah itu dibangun pasar.
Baca juga:
Ini berdasarkan perjanjian antara kepala desa dua periode sebelumnya dan pihak pengembang dari Demak pada 2005. Dalam perjanjian itu disebutkan pengembang menyewa tanah kas desa itu yang kemudian akan dibangun pasar.
“Pengembang mendapat hak sewa selama 20 tahun. Jadi, sewa baru selesai pada 2025. Saat itu, pengembang menyampaikan bila dalam waktu satu tahun, bangunan kios pasar tidak bisa diselesaikan, maka desa bisa mengambilalihnya,†tutur Kepala Desa Jambukulon, Joko Darsono.
Luas tanah yang disewakan mencapai 2.000 m2. Dari hasil sewa itu, pemerintah desa membeli tanah dan dijadikan bengkok kepala desa. “Jadi, bengkok kepala desa tidak berubah karena mendapat penambahan tanah pembelian dari uang sewa itu. Sedangkan tanah desa itu kemudian masuk kas desa,†lanjutnya.
Hanya dalam pelaksanaannya, pembangunan pasar terhenti. Meski sempat berganti pelaksana, pembangunan tetap tak bisa dilakukan lagi. Akibatnya, pasar yang belum jadi itu pun mangkrak.
“Kami tidak tahu sudah berganti pelaksana atau pengembang berapa kali. Yang jelas tidak ada yang menyelesaikannya. Kami pun tidak bisa berbuat apa-apa meski ada kesepakatan setelah satu tahun sejak disewakan ternyata pembangunan itu tidak selesai. Lebih baik kami menunggu berakhirnya sewa tanah itu pada 2025,†kata Joko.
Sebelumnya kepala desa diminta membangun kembali dengan menggunakan dana desa. Namun Joko belum bisa melaksanakannya karena masih adanya perjanjian sewa yang baru selesai enam tahun lagi.
“Saat itu pengembang mengizinkan kalau pembangunan tidak selesai, desa bisa mengambil alih. Tetapi itu tidak ada buktinya. Bila dilakukan renovasi, bisa saja kami malah yang dituntut. Kecuali bila ada yang memberi jaminan kalau kami tidak akan dituntut secara hukum, tentu kami akan menggarapnya. Jadi lebih baik kami menunggu meski kondisi pasar yang memang mangkrak,†tuturnya.
Joko juga masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan pembangunan pasar atau yang lain bila kontrak sewanya sudah selesai. Hanya, menurut dia, sudah ada yang menawarinya agar di atas tanah itu dibangun hotel.
Gonang Susatyo
Penulis |
: |
Editor |
: wkeditor |