YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengapresiasi hasil pekerjaan revitalisasi pedestrian Kotabaru. Sultan menilai hasil pekerjaan sudah cukup baik dan material yang digunakan juga layak dan bagus. Hal ini disampaikan Sultan saat meresmikan pedestrian Kotabaru, Jumat (21/12/2018) malam.
"Saya kira ini (jalan Suroto) masuk dari jalan utama, sudah cukup. Ini kan bukan jalan utama, jalan utamanya Sudirman sampai Gondolayu," ungkap Sri Sultan.
Meski bukan merupakan jalan utama di Kota Yogyakarta, namun penataan yang dilakukan di kawasan Kotabaru merupakan hal yang penting, mengingat Kotabaru masuk dalam Kawasan Cagar Budaya (KCB). Sultan pun mengaku senang dengan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan area pedestrian di Jl Suroto atau pedestrian Kotabaru.
Pada kesempatan itu, Sultan juga menyinggung potensi kunjungan wisatawan asing yang akan mengalami peningkatan menyusul dioperasikannya bandara baru, New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo. Karenanya, Sultan juga meminta agar pedestrian yang sudah dibangun bisa dijaga agar tetap baik.
"Yogyakarta siap kedatangan tamu dengan standarisasi yang baik. Semoga heritage-heritage di sini bisa dijaga dengan baik," kata Raja Keraton Yogyakarta Hadiningrat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti ST MT menambahkan, revitalisasi pedestrian Kotabaru digarap dalam dua tahap. Tahap pertama, pengerjaan pedestrian di sisi kiri dan kanan Jalan Suroto, dan berikutnya pengerjaan boulevard taman. 
"Tahap pertama menggunakan anggaran dari Dana Keistimewaan murni sebesar Rp 9,5 miliar yang dimulai pada Juli lalu. Tahap kedua menggunakan anggaran Dana Keistimewaan perubahan sebesar Rp hampir 2 miliar," ujar dia.
Untuk pekerjaan tahap dua, kontrak dimulai pada 26 September dan selesai pada 23 Desember. Namun pekerjaan boulevard selesai sebelum jadwal, yakni secara administrasi sudah rampung digarap pada 19 Desember lalu. Umi mengatakan, masa pemeliharaan selama enam bulan dan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek. Setelahnya perawatan dan pemeliharaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta.
| Penulis | : |
| Editor | : wkeditor |