YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Penertiban asrama TNI di kawasan Pathuk atau tepatnya Kampung Dipoyudan RT 28/002 Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta berbuntut. Hari ini, Selasa (23/10/2018) digelar rakor klarifikasi penertiban yang dilakukan Korem 072/Pamungkas beberapa waktu lalu.
Rakor digelar di aula Kanwil Kemenkum dan HAM DIY. Hadir dari Korem Pamungkas, Kasilogrem 072 Kolonel Inf I Made Alit Yudana. Kegiatan juga dihadiri Penghageng Panitropuro, Penghageng Sri Wandawa Kraton Yogyakarta, Pakumrem 072, Wadan Den Zibang, Kadivkum Polda DIY, Karo Hukum Setda Prov DIY dan pejabat lain di tingkat Kota Yogyakarta.
Kolonel Alit pada kesempatan itu memaparkan sejarah dan bukti kepemilikan asrama Pathuk, termasuk kronologi penertiban yang sudah dilakukan sejak 1999. Menurut Kasilog, status tanah di mana asrama berada adalah tanah okupasi Sultan Ground (SG) sejak 1949. Sedangkan bangunan adalah okupasi milik TNI AD sejak 1950.
Baca juga:
Asrama digunakan dan ditempati purnawirawan dan warakawuri TNI AD dan Polri. Namun saat ini, asrama banyak ditempati anak-anak purnawirawan yang sesuai ketentuan sudah tidak berhak lagi menempati asrama tersebut.
“Dalam rangka mengamankan aset TNI, beberapa waktu lalu Korem 072 melakukan penertiban pada rumah dinas yang teretak di kompleks asrama Pathuk,†ungkap Kasilog melalui rilis yang diterima redaksi
wartakonstruksi.com, Selasa malam.
Secara keseluruhan asrama tersebut dihuni 40 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu, 10 KK masih berhak menempati sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan 30 KK lainnya merupakan anak-anak dan cucu purnawirawan yang tidak lagi memiliki alas hak untuk tinggal di asrama tersebut.

Suasana rakor klarifikasi penertiban asrama Pathuk yang dilakukan oleh Korem 072. Rakor digelar di aula Kanwil Kemenkum dan HAM DIY, Selasa siang. Foto: Dok WK
Kasilog menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan Korem 072 sempat mengajak warga untuk bermusyawarah. Karena tidak ditanggapi akhirnya keluar surat peringatan I, II, II dan IV agar warga secara sukarela mengosongkan rumah yang ditempati. “Dengan sangat terpaksa Korem 072 harus melakukan pengosongan rumah,†terangnya.
Kolonel Alit menambahkan, terkait persoalan status asrama Pathuk, pada tanggal 23 April 2018 terbit surat penjelasan dari Kraton Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Penghageng KH. Panitropuro No. 099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018. Surat itu menyatakan bahwa Blok Pathuk berstatus sebagai Sultan Ground milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipinjam dan dikelola oleh TNI AD, sedang bangunan-bangunan yang ada di atasnya adalah milik TNI AD.
Di akhir rakor, Kadiv Yankomas Kanwil Kemenkum dan HAM DIY, Monica Dhamayanti SH M.Si menyimpulkan, tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam kegiatan penertiban asrama Pathuk. Kemudian surat kekancingn yang dimiliki warga adalah tidak sah karena tidak mencantumkn masa berlakunya.
Monica juga menyimpulkan bahwa penertiban asrama Pathuk merupakan permasalahan internal Korem 072/Pamungkas. “Dan mohon Agar dibuka pintu komunikasi untuk mediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,†pintanya.
(*)
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |