- Tertibkan Aset, Korem 072 Kosongkan 3 Rumah di Kompleks Asrama Patuk
- BUNTUT PENGOSONGAN VILLA HASTORENGGO: Korem 072/Pamungkas Menuai Gugatan
- Serobot Lahan TNI, Pemdes Mirit Nekat Bangun Toko Permanen dengan Dana Desa

Suasana rakor klarifikasi penertiban asrama Pathuk yang dilakukan oleh Korem 072. Rakor digelar di aula Kanwil Kemenkum dan HAM DIY, Selasa siang. Foto: Dok WK
Kasilog menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan Korem 072 sempat mengajak warga untuk bermusyawarah. Karena tidak ditanggapi akhirnya keluar surat peringatan I, II, II dan IV agar warga secara sukarela mengosongkan rumah yang ditempati. “Dengan sangat terpaksa Korem 072 harus melakukan pengosongan rumah,†terangnya. Kolonel Alit menambahkan, terkait persoalan status asrama Pathuk, pada tanggal 23 April 2018 terbit surat penjelasan dari Kraton Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Penghageng KH. Panitropuro No. 099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018. Surat itu menyatakan bahwa Blok Pathuk berstatus sebagai Sultan Ground milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipinjam dan dikelola oleh TNI AD, sedang bangunan-bangunan yang ada di atasnya adalah milik TNI AD. Di akhir rakor, Kadiv Yankomas Kanwil Kemenkum dan HAM DIY, Monica Dhamayanti SH M.Si menyimpulkan, tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam kegiatan penertiban asrama Pathuk. Kemudian surat kekancingn yang dimiliki warga adalah tidak sah karena tidak mencantumkn masa berlakunya. Monica juga menyimpulkan bahwa penertiban asrama Pathuk merupakan permasalahan internal Korem 072/Pamungkas. “Dan mohon Agar dibuka pintu komunikasi untuk mediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,†pintanya. (*)