- Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Minta Jalan Pleret – Patuk Diperlebar
- Proyek Drainase Warak Kidul Dikeluhkan Warga, Ini Pemicunya
- Dukung Wartakonstruksi, Kajati DIY Siap Berbagi Data Informasi
Erwin Aryanto SE, salah satu kontraktor yang mengikuti lelang tersebut mengatakan, untuk lelang konstruksi fisik pasar Barongan memang terjadi gagal lelang. Hanya saja, ia tidak memberi penjelasan lebih jauh mengenai penyebabnya.
Wartakonstruksi.com mencoba menelisik penyebab kegagalan lelang pembangunan pasar yang sumber dananya berasal dari APBN tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebut, salah satu penyebab kegagalan lelang karena ada kesalahan fatal yang dilakukan Pokja ULP di mana pokja menempatkan syarat spesifikasi teknis pada Lembar Data Pemilihan (LDP).
“Sejak awal memang bermasalah. Sejak lelang pertama yang akhirnya dibatalkan itu sudah mendapat banyak sanggahan karena tidak sesuai. Seperti pengumuman lelang menggunakan e-lelang tapi di kualifikasi usaha adalah usaha kecil. Kemudian soal menyampaikan bukti pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan konstruksi baja konvensional dengan bentang minimal 30 meter,†papar salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya.
Merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 51 tentang tender/seleksi gagal, pada ayat (2) disebutkan bahwa tender gagal terjadi karena beberapa hal. Di antaranya ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudin, seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.