PPK Tingkatkan Pengawasan Proyek Lelang Ndlosor
Kamis, 24 Mei 2018 17:20 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Trend ‘lelang ndlosor’ patut dicermati lagi. Pada awalnya ada anggapan kondisi tersebut terjadi karena trend lelang awal tahun. Namun kondisi ndlosoran terus berlanjut hingga pelelangan tahap ketiga. Kondisi seperti ini jelas akan membuat gerah bagi seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) karena secara hukum dirinyalah yang bertanggung jawab langsung atas hasil pekerjaan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUP ESDM DIY yang juga merangkap selaku PPK, Wibisono ketika dimintai komentar wartakonstruksi.com terkait hasil pelelangan yang ndlosoran di lingkup kerjanya dengan tegas mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut. Wibisono mengakui kalau paket kegiatan yang ada di lingkupnya saat ini dari 8 paket yang telah dilelang semuanya ndlosor di bawah 80 persen.

Terkait kondisi ini pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dengan ketat dan intensif supaya hasil pekerjaannya tetap berkualitas. "Pengawasan pelaksanaan di lapangan akan diperketat dan pengawasannya harus dilakukan secara intensif," tegas Wibi, sapa akrab Wibisono, Kamis (24/5/2018).

Lebih jauh dia mengatakan, kalau terkait penyedia yang menang seleksi, pihaknya tidak tahu menahu karena semua kewenangan ada pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) DIY. Namun pihaknya mengaku sebelum menetapkan SK telah melakukan klarifikasi kepada BLP perihal kenapa pemenang lelang semuanya penawar rendah.

Disebutkan dalam aturan bahwa sebelum menetapkan pemenang BLP melakukan klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80 persen dari HPS dengan ketentuan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} (lima perseratus) dari nilai total HPS dan apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.. Dikutip dalam penjelasan  dokumen pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP dan dilakukan Pokja untuk mengevaluasi penawaran di bawah 80{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} ,

maka  pemenang lelang  harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} (lima perseratus) dari nilai total HPS. (WK-3)

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News