YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Pada pelaksaan pelelangan umum ditemukan adanya perbedaan penafsiran. Hal ini pula terjadi pada persyaratan Kualifikasi Usaha, sebagian perusahaan yang mempunyai kualifikasi Usaha Kecil tidak lolos persyaratan lelang jika mereka mengikuti pelelangan pada kualifikasi usaha Non Kecil.
Padahal sebenarnya mereka dapat mengikuti pelelangan tersebut dengan catatan mempunyai kemapuan dasar (KD) dan pengalaman pekerjaan pada sub bidang yang sama. Demikian itu dikemukakan Kepala Subag Fasilitasi Layanan Pengadaan Kantor ULP Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Antonius Baroto SE, ketika ditemui wartakonstruksi.com, di kantornya baru-baru ini.
"Pada intinya pelelangan untuk non kecil, jika perusahaan Kecil itu kepengen masuk ke besar (kualifikasi usaha Non Kecil, red) itu diperbolehkan, akan tetapi Non Kecil dalam pelelangan kualifikasi usaha kecil itu tidak perbolehkan masuk ke kecil kecuali pengadaannya spesifik atau perusahaan kecil tidak mampu mengerjakan misalnya pengadaan pencetakan naskah ujian," paparnya.
Lebih jauh Baroto mengatakan, di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 telah mengatur tentang perusahaan Kecil dan Non Kecil. Perusahaan kecil diperbolehkan mengerjakan proyek dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar asal memiliki KD. “Dengan catatan pernah mengerjakan pada sub bidang yang sama dengan minimal 3 × NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi),” jelasnya.
| Penulis | : |
| Editor | : redaksiwk |