SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman melakukan rehab bangunan rumah milik Sigit di Padukuhan Nepen, Baratan, Candibinangun, Kecamatan Pakem. Rehab bangunan cagar budaya ini menelan anggaran Rp 747 juta dari Dana Keistimewaan (Danais).
“Rumah Sigit ini merupakan salah satu cagar budaya di Sleman, kita alokasikan Danais sebesar Rp 747 juta untuk pelaksanaan rehab. Pekerjaan sudah dimulai sejak 6 Agustus 2018 kemarin,†jelas PPK pekerjaan rehab konstruksi rumah Sigit, Anas Mubakhir SS.
Realisasi pekerjaan yang digarap CV Rizki Agung baru mencapai 20-25 persen. Hal ini karena material rahab cagar budaya terkadang merupakan barang agak aneh dan langka, seperti ukuran kayu. Kondisi tersebut mempengaruhi waktu pelaksanaan.
Baca juga:
â€Tapi kami kan tidak tahu itu. Makanya pemborong biasanya membeli kayu dalam bentuk glondongan dipotong disesuaikan sendiri sesuai ukuran, setelah dilakukan pembongkaran,†katanya.
Menurut Anas, pada proses rehab rumah Sigit, tidak seluruh bangunan dipugar, hanya bangunan yang masuk kriteria cagar budaya saja karena sebagain bangunan merupakan bangunan baru. Konstruksi paling banyak memakan anggaran adalah pada konsrtuksi kayu atap, karena banyak kayu yang harus segera diganti.
Sebagian besar kayu yang dipergunakan adalah jenis kayu Jati, bagian yang tidak terlalu rusak diberi perlakuan khusus. semisal disambung atau di tambal.
“Selain kayu Jati, sebagian memakai kayu nangka. Kita mengupayakan desain seperti semula sesuai aslinya atau sejenis. Kalau tidak begitu parah, dilakukan perlakuakn khusus semisal disambung atau ditambal saja,†terangnya.
Ruslaini, Kasi Museum dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan Sleman menambahkan, rumah Sigit memiliki keistimewaan dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya. â€Rumah ini memiliki spesifikasi bentuk dari rumah tradisional lainnya, dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2017,†tambahnya.
Jurnalis : Eko Purwono
Editor   : Sodik
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |