SLEMAN (wartakostruksi.com) – Buntut perusakan fasilitas negara pada ruang lobi dan halaman  Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas pada Kamis (28/6/2018) siang, Polda DIY   menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Kemarin ada satu peristiwa yang cukup mencederai kita semua, ada suatu kegiatan yang termasuk tindak pidana pasal 170 KUHP yakni melakukan perusakan secara bersama, dilakukan oleh sekelompok orang di areal sidang PN Bantul,†jelas Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (29/6/2018) didampingi Kabid Humas AKBP Yuliyanto.
Usai kejadian, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pada malam harinya mekukan penangkapan terhadap  NK (22) warga Pajangan Bantul; SSD (31) penduduk Pajangan Bantul; dan ASH (18) warga Sewon Bantul .
“Para tersangka ini ada yang menyuruh, diduga dari ormas yang sama. Seharusnya ormas itu memberikan contoh tauladan, jangan malah melakukan tindakan anarkis seperti ini,†ucap dia saat jumpa pers di Mapolda DIY Jl Padjajaran Sleman.
Bersamaan penahanan para tersangka, terang Hadi Utomo, diamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot dan batu batu. "Dan beberapa komputer yang diduga rusak, kita  kumpulkan pula beberapa rekaman CCTV yang ada seputaran digedung tersebut (PN Bantul,red)," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kepada tersangka Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP yakni melakukan tindak pidana secara bersama melakukan perusakan.
â€Ketika sedang berjalannya proses persidangan dengan agenda  pembacaan putusan, ketika putusan sudah dibacakan  ada sekelompok massa yang tidak puas atas putusan kemudian melakukan tidakan anarkis. Para tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, kita bisa melakukan penahanan,†tandasnya.

Ketua PN Bantul, Agung Sulistyono SH. Foto: Dok
Terpisah Ketua PN Bantul, Agung Sulistyono SH Ketika dikonfirmasi atas kejadian tersebut, Jumat (29/6/2018) sore mengatakan, pihaknya tidak akan takut dalam penanganan setiap perkara. "Laporan ke polisi sudah kita lakukan, kejadian tersebut tidak akan membuat Pengadilan Negeri Bantul takut dan surut dalam menangani perkara," tegasnya.
Menurut informasi dihimpun wartakostruksi.com, peristiwa ini bermula saat digelar sidang dengan agenda putusan perkara yang menjerat terdakwa Doni Bimo Saptono pada Kamis (28/4/2018) sekitar jam 13.30 WIB di ruang Sidang Utama PN Bantul. Jl. Prof DR Supomo No 4 Gose, Bantul. Tak puas  atas vonis, sekelompok massa melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas bangunan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut. (Redaksi WK)
| Penulis |
: |
| Editor |
: editorwk |