Salut, Pelaku Konstruksi Antusias Ikuti Seminar Bedah Pasal 77 Perpres 16/2018
Senin, 10 Desember 2018 14:48 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Sebagai media yang konsern menyajikan berita-berita seputar dunia konstruksi, Warta Konstruksi membuat terobosan dengan menggelar Seminar Sehari dengan tajuk Bedah Pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Seminar yang akan digelar pada Rabu (12/12/2018) di The Rich Jogja Hotel, Jalan Magelang Km 6 No 18, Kutu Patran, cukup menarik minat para pelaku konstruksi di Yogyakarta untuk mengikutinya. Animo peserta terlihat dari slot kuota yang ludes terjual.

Hadir sebagai narasumber dari LKPP RI, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum , Setya Budi Arijanta SH KN, Kajati DIY Erbagtyo Rohan SH MH, Inspektur DIY Ir Hananto Hadi Purnomo M.Sc, Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo dan akademisi UAD, Ilham Yuli Isdiyanta SH MH CLA CMB. 

Wakil Ketua Panitia Seminar, Eko Purwono mengungkapkan, seminar digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensip terkait penerapan Pasal 77 Perpres No. 16 Tahun 2018. Sebab, tidak sedikit yang menilai pasal ini masih multitafsir.

“Banyak yang menilai Pasal 77 Perpres No. 16 Tahun 2018 multitafsir. Ada juga yang menilai masih sangat mengambang dan tidak jelas. Kami coba pertemukan semua yang terkait baik dari penegak hukum, APIP, hingga akademisi,” ucap Eko, Senin (10/12/2018).

Eko menjelaskan, alasan lain digelarnya seminar ini karena fakta di lapangan tidak sedikit pekerjaan yang justru terhambat karena banyaknya aduan dari masyarakat. Aduan yang semestinya disalurkan melalui APIP, justru masuk ke penegak hukum. Akibatnya, penyedia jasa justru sibuk memenuhi panggilan penegak hukum padahal di sisi lain harus fokus menyelesaikan pekerjaan. 

Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News