YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Instrumen pengendali bangunan gedung itu adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tujuannya untuk menghasilkan produk bangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa menghindari dampak yang tidak dikehendaki, seperti gagal konstruksi.
Pemerintah pusat dalam hal ini melalui Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) sejauh ini telah melakukan pembinaan berjenjang kepada pemerintah daerah di dalam menyusun regulasi yang benar mengenai IMB.
"Bentuk pembinaan kami kepada pemerintah daerah tentunya bagaimana mereka menyusun regulasi yang benar mengenai IMB itu, termasuk keterlibatan stakeholder yang ada di dalam proses penerbitan IMB itu, dalam hal ini tentu OPD teknis dan jajarannya. Harapannya tentu dapat menghasilkan produk IMB yang berkualitas dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang tidak kita kehendaki," demikian ungkap Kepala Satker PBL Aji Nusanto ST MT kepada wartakonstruksi.com, Jumat (8/6/2018).
Aji menjelaskan, IMB adalah instrumen pengendali bangunan gedung, karena itu diperlukan adanya penyusunan regulasi yang benar, supaya dapat menghasilkan produk IMB yang berkualitas. Untuk mendapatkan produk yang berkualitas tersebut dibutuhkan suatu regulasi yang benar. Perda bangunan gedung harus mengatur pengawasan pelaksanaan pembangunan setelah IMB itu diterbitkan.
"Seperti halnya ada Undang-undang maka ada Peraturan Pemerintahnya, begitu pula di daerah ada Perda perlu ada Peraturan Bupati atau Walikota. Perbup akan mengatur tentang IMB secara lebih detail dan rinci," jelas Aji.
Bahkan untuk bangunan publik semisal Hotel, Rumah Sakit, pusat perbelanjaan dan lainnya setelah dibangun dan akan difungsikan harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Demikian ini untuk menjamin bangunan itu sesuai dengan perencanan, dan secara rutin harus ada pengujian berkala.
| Penulis | : |
| Editor | : redaksiwk |