Selama 2018 PU Sleman Hanya Keluarkan 18 SLF, Tak Satu Pun untuk Kos Eksklusif
SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Dari sekian banyak bangunan baru di Sleman, hanya sebagian kecil saja yang telah memenuhi standar kelayakan yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari data yang berhasil dihimpun, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman hanya mengeluarkan 18 SLF selama 2018.
Dari angka itu didominasi bangunan besar atau bangunan layanan publik saja. Sedangkan bangunan kategori sederhana belum mengantongi persyaratan tersebut, termasuk 175 pemondokan dan kos eksklusif yang tubuh subur di Sleman.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan (P34) DPUPKP Sleman, Drs R Amperawan Kusjadmikahadi ST MT Â mengatakan, SLF merupakan persyaratan untuk dapat dimanfaatkan pada sebuah bangunan konstruksi gedung.
Baca juga:
“Kalau bangunan sederhana selama ini belum ada yang mengajukan SLF, kebanyakan pengajuan dilakukan pada bangunan pelayanan publik, seperti  hotel, rumah sakit, mal dan aparteman. Pemondokan selama ini belum ada yang memiliki SLF, ada yang mengajukan saat ini dalam proses melengkapi dokumen lingkungan atau UKL UPL,†terang Amperawan, Rabu (16/1/2019).
Amperawan mengungkapkan, tinjuan SLF berkaitan dengan keandalan bangunan, meliputi faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan. â€Tata bangunan dan lingkungan juga ditinjau,†katanya.
Diakuinya, sepanjang tahun 2018 sosialisasi  SLF hanya dilakukan pada bangunan besar khususnya yang berkaitan dengan layanan publik. Meski begitu di akhir 2018 beberapa bangunan sederhana yang akan dimanfaatkan untuk usaha telah mengajukan proses SLF, semenjak diterapkanya sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara online (OSS).
Berita lainnya:
â€Sosialisasi kami dengan cara mendatangi ke lokasi pada bangunan yang sifatnya pelayanan publik dipersyaratkan untuk mengurus SLF. Pembinaan ada pada kita, untuk penegakanya ada di Satpol PP,†imbuh dia.
Pada tahun 2019 ini, lanjut Amperawan, pihaknya menargetkan menerbitkan 40 SLF dan disesuaikan permintaan masyarakat. Perlu pemahaman masyarakat bahwa terkait administrasi dokumen bangunan tidak berhenti pada IMB ketika membangun, ketika akan menempati  sebuah bangunan diperlukan dokumen akhir berupa SLF sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011.
â€Sejumlah 40 tersebut termasuk bangunan tower dan bangunan sederhana. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLF meliputi  dokumen lingkungan, IMB, laporan pemeliharaan bangunan, pemenuhan persyaratan mekanikal elektrikal dan rekomendasi dari damkar,†katanya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman Bandan Yudobaskoro SH menyebutkan berdasarkan pendataan di tahun 2018 terdapat 175 pondokan tanpa dilengkapi SLF.
(Eko Purwono/ Sodik)
Penulis |
: |
Editor |
: wkeditor |