Seolah Terusik Dikonfirmasi Soal Sertifikat di Tamansari, Begini Respons Pejabat BPN Kota
Rabu, 17 Oktober 2018 16:15 WIB
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kabar mengenai banyaknya rumah warga di sekitar kompleks cagar budaya Tamansari yang bersertifikat, menarik atensi banyak pihak. Terlebih pernyataan disampaikan tokoh masyarakat setempat. Padahal rumah-rumah itu disebut berdiri di lahan yang berstatus Sultan Ground (SG). Mengingat sertifikat tanah merupakan produk yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN)/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka Rabu (17/10/2018) siang, wartakonstruksi.com mencoba mengonfirmasi kepastian produk tersebut. Alih-alih mendapat konfirmasi soal sertifikat tersebut. Jurnalis media ini justru mendapat respons tidak layak dari salah satu pejabat BPN bernama Aris yang menjabat Kasubag SPP BPN Kota Yogyakarta. Anehnya, Aris bukan membantah atau membenarkan, ia justru meminta bukti jika ada warga yang mengantongi sertifikat di kawasan cagar budaya Tamansari. Baca juga: "Tahu dari mana di sana ada yang punya sertifikat? Buktinya mana kalau ada sertifikatnya? Harus ada buktinya atau difoto. Nanti ke sini lagi kalau ada buktinya. Kalau ke sini harus ada data yang valid," tanya Aris. Tak cukup hanya itu, Aris bahkan baklik menuding jurnalis yang datang baik-baik untuk konfirmasi sebagai jurnalis abal-abal. Setelah diperlihatkan ID Pers dan kartu nama, sikapnya mulai berubah. Aris  kemudian menawarkan sarapan namun ditolak. Penawaran itu disampaikan sebanyak dua kali dan tetap ditolak. Kemudian saat hendak keluar, entah kesal atau ada maksud lain, Aris menghantam lengan tangan kanan jurnalis media ini. Meski tidak keras, namun tindakan itu cukup mengejutkan sekaligus mengecewakan. Wartakonstruksi mendatangi kediaman Agus Wilopo, Ketua RT 32 RW 08, Taman, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Dia menegaskan, warganya hampir semua punya sertifikat tanah. Namun dia mengaku sertifikat rumahnya dibawa kakaknya di Jakarta, sehingga tidak bisa diperlihatkan ke penulis. "Tembok Kraton yang pinggir itu kan dibuat perumahan saat Walikota dijabat Soedjono AY. Walikotanya ganti kan terus bilang ini harusnya gak boleh. Nah problemnya di situ. Sekarang kan BPN bingung sebetulnya. Soalnya dulu yang buat sertifikat BPN, tapi sekarang aturannya sudah beda, ya pasti bingung. Kalau di BPN datanya lengkap itu," ujar Agus. Dia menerangkan, bangunan yang ada di dalam kompleks situs kebanyakan tidak ada sertifikatnya. Sedangkan yang di luar tembok Kraton, rata-rata memiliki sertifikat tanah. “Yang di bagian belakang Tamansari, kebanyakan statusnya magarsari,” pungkasnya.   Jurnalis : Arif K Fadholy Editor     : Sodik
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News