Sertifikat SMK3 Diberlakukan, Pelaku Konstruksi Kota Yogya Kelabakan
Kamis, 11 April 2019 06:00 WIB

OHSAS vs SMK3

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Dunia konstruksi Kota Yogyakarta heboh. Sebabnya, karena ada isue desakan untuk mempersyaratkan pemberlakuan sertifikat SMK3 (sistem menejemen kesehatan keselamatan kerja) pada proses lelang di BLP Kota Yogyakarta. Persyaratan tersebut seakan menjadi bola panas di kalangan pengusaha konstruksi Kota Gudeg.

Salah satu pelaku usaha konstruksi lokal yang enggan disebut namanya kepada Warta Konstruksi mengungkapkan, pemberlakuan persyaratan Sertifikat SMK3 untuk saat ini dirasa kurang tepat. Alasannya hampir sebagian besar pelaku konstruksi lokal belum memiliki Sertifikat SMK3, apalagi perusahaan kecil.

Tidak hanya itu, bila memang akan diterapkan semestinya didahului dengan sosialisasi sehingga proses lelang tetap fair. Bila kemudian dipaksakan justru akan menimbulkan kesan seolah sengaja menguntungkan segelintir pengusaha yang telah mempunyai sertifikat tersebut.

Selama ini, BLP Kota Yogyakarta mempersyaratkan manajemen K3 dengan Sertifikat OHSAS (Occupational Health and Safety mAnagement System) atau biasa disebut Manajemen K3 untuk proyek yang mengandung resiko tinggi dan menyerap setidaknya 100 pekerja atau lebih.

Perusahaan yang memiliki Sertifikat OSHAS pun, kata dia, hanya dimiliki oleh perusahaan non kecil. Itu pun belum tentu semua perusahaan non kecil memiliki sertifikat tersebut. “Yang non kecil saja belum tentu punya, apalagi perusahaan kecil," sergahnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, selama ini perusahaan kecil tidak disyaratkan untuk memilki sertifikat Manajemen K3 tersebut, karena yang dipersyaratkan hanya sebatas K3 saja.

Tapi di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 7 tahun 2019 sebagai landasan Standar Dokumen Pengadaan (SDP), lanjutnya lagi, bahwa untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dapat mengerjakan konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp 10 Miliar membawa konsekuensi. Dengan Permen itu dimungkinkan perusahaan kecil pun harus memiliki sertifikat Manajemen K3.

Oleh karena itu, sebagai pelaksana konstruksi kualifikasi kecil, ia meminta kepada Pokja BLP Kota Yogya untuk tidak menerapkan persyaratan tersebut di paket pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil. "Jika tetap disyaratkan maka mestinya ada tenggang waktu untuk mengurus pembuatan sertifikat SMK3," katanya.

Sementara itu, tersiar kabar dari lingkungan dinas infrastrukur Kota Yogya bahwa guna memastikan wajib atau tidaknya mempersyaratkan sertifikat SMK3, mereka telah mengutus secara khusus staff ASN dinas terkait untuk menanyakan langsung kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. 

Diketahui, langkah tersebut ditempuh mereka dengan tujuan mendapatkan jawaban yang pasti agar supaya tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan aturan pengadaan lelang.

Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News