YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) -Â Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan pemerintah pusat berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan diberikan untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kepala SNVT Penyediaan Perumahan DIY, Ir Supratman MT mengatakan, sasaran utama dari BSPS adalah rumah tidak layak huni. Akan tetapi, menurutnya, komponen utama yang paling diperhatikan adalah atap lantai dan dinding (Aladin), setelah itu baru spesifikasi bangunan.
"Komponen yang paling utama dan pertama adalah Aladin (atap, lantai dan dinding), setelah itu baru ke masalah spesifikasi bangunan apakah itu pencahayaan, penghawaan atau sanitasi," ungkap Supratman kepada
wartakonstruksi.com, kemarin.
Supratman menjelaskan, bantuan yang diberikan hanya bersifat stimulus. Kendati begitu dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meaningkatkan rasa kegotongroyongan warga untuk meningkatkan kualitas huniannya dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan dapat diakses melalui mekanisme pengajuan dari bawah, mulai dari kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Kemudian pihak kabupaten memasukan pengajuan ke dalam sistem dan langsung terhubung dengan Kementrian Perumahan.
"Mekanismenya, bantuan harus diajukan dari bawah oleh tingkat Lurah desa, kecamatan dan kabupaten. Kemudian kabupaten yang memasukkan ke dalam sistem dan langsung terkonek dengan kementrian," urainya
Pada tahun ini, penerima bantuan program BSPS untuk wilayah DIY sebanyak 2800 MBR. Jumlah tersebut tersebar di empat kabupaten, sedangkan dana yang diterima oleh masing-masing penerima sebanyak Rp 15 juta.
Dia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Setelah itu kemudian mereka membelanjakan bahan bangunan yang dibutuhkan, di mana sebelumnya ada DRPB atau daftar rencana pengajuan bahan bangunan.
DRPB diajukan secara berkelompok ke toko material yang mereka tunjuk. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh fasilitator. "Dari perencanaan dan pelaksanaan mereka dibantu fasilitator, misalnya fasilitator itu membantu untuk membuatkan RAB (rencana anggaran biaya)," tambahnya.
Alokasi anggaran BSPS tahun 2018 untuk wilayah DIY sebesar Rp 42 miliar. Untuk menghindari adanya penyimpangan program ini, kata Supratman, pelaksanaan program didampingi oleh tim TP4D dari Kejaksaan.
(Redaksi WK)
Â
| Penulis |
: |
| Editor |
: editorwk |