YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Ratuan warga dari Dusun Jati, Banaran, Galur, Kulonprogo mendatangi DPRD DIY, Rabu (12/9/2018). Warga didampingi LKBH Pandawa dan didukung Forum BEM DIY, BEM UJB, BEM UST, dan Akakom ini menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang menggunakan alat berat.
Aktivitas penambangan dengan alat berat seperti yang dilakukan Kube Sido Maju dinilai menimbulkan kerugian yang cukup besar. Selain membuat penambang tradisional terpinggirkan, penambangan dengan alat berat juga membuat air tanah turun 5-7 meter.
Indro Purnomo, tokoh masyarakat Jati mengungkapkan, aktivitas penambangan yang ditolak adalah yang menggunakan alat berat berupa backhoe alias ‘bego’ maupun penambangan dengan alat hisap pasir. Kerugian dengan alat terakhir cukup parah karena dapat menyedot pasir hingga kedalaman 15 meter.
Baca juga:
“Sudah banyak kerusakan akibat adanya penambangan dengan alat berat. Infrastruktur rusak, sumur juga jadi kering karena permukaan air tanah turun hingga tujuh meter,†terang Indro dalam orasinya di depan Gedung DPRD DIY.
Karena itu, warga menolak aktivitas penambangan dengan alat berat. Warga juga meminta izin usaha tambang yang dimiliki Kube Sido Maju agar ditinjau ulang. “73 tahun Indonesia meredeka tapi kami masih merasa dijajah dengan adanya aktivitas oleh penambang dari luar Banaran,†terangnya.
Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH selaku pendamping warga mengatakan, di samping menolak penambangan dengan alat berat masuk wilayah Jati, pihaknya juga menuntut pengembalian kelestarian alam. Kemudian ganti kerugian yang timbul akibat aktivitas tambang dengan alat berat.

Tinjau ulang izin Kube Sido MAju adalah salah satu aspirasi yang disuarakan warga Jati, Banaran, Galur, Kulonprogo saat menggelar aksi di depan DPRD DIY, Rabu. Foto: Sodik
“Kami minta izin penambangan pasir Kube Sido Maju agar dicabut. Kami juga meminta DPRD DIY untuk melayangkan surat pemberitahuan untuk dilakukan peninjauan kembali izin penambangan dengan menggunakan alat berat,†tegasnya.
Mohamad Novweni SH, Pembina LKBH Pandawa menambahkan, pihaknya masih kecewa karena audiensi yang semula disanggupi dewan gagal terwujud. Kendati begitu ia mengaku sedikit lega karena ada anggota dewan yang mau menemui warga. “Jauh hari kami layangkan surat untuk audiensi dan disanggupi, tapi ternyata tidak terealisasi,†katanya.
Sementara Chang Wendryanto, Anggota DPRD DIY yang menemui warga mengaku sepakat dengan tuntutan mereka. Menurutnya, sungai seharusnya dikembalikan sebagaimana fungsi awal untuk memberikan penghidupan bagi warga sekitar.
Chang juga berpesan apabila warga menemukan aktivitas tambang dengan alat berat agar didokumentasikan dan dilaporkan. “Saya janji akan mendukung dan memperjuangkan aspirasi warga semuanya. Saya datang menemui karena asaya sepakat menolak tambang dengan alat berat,†tegasnya.
Warga akhirnya membubarkan diri setelah dijanjikan untuk digelar pertemuan lanjutanpada pekan depan. Chang menjanjikan pertemuan perwakilan warga dengan pimpinan DPRD DIY.
Jurnalis : Sodik
Editor   : Eko Purwono
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |