BP2JK Menangkan PT. PMJ Berdasar IKP Pada Permen PU yang Sudah Dibatalkan MA
Selasa, 14 April 2020 10:39 WIB

Pemenang+lelang+Prasarana+Banjir+Opak

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pertanyaan parameter yang digunakan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DIY, dalam memenangkan PT. Permata Maju Jaya pada proses lelang kegiatan Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Opak milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, akhirnya terjawab sudah.  

Kepala BP2JK Yanuar Munlait ST MT langsung merespons pertanyaan itu. Kepada waktakonstruksi.com Yanuar mengatakan bahwa keputusan penetapan PT. Permata Maju Jaya sebagai pemenang lelang paket pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 21, 7 miliar itu adalah Dokumen Pemilikan IKP Pasal 29.5 Poin D.

Baca juga

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa ‘Apabila terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang memiliki Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)’.

“Demikian tata caranya evaluasi Pokja pemilihan sesuai dengan Permen PU Nomor 7 Tahun 2019,” terang Yanuar kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020) pagi.

{$lg[1]}
Penawaran PT KCM dan PMJ yang sama persis

Seperti diberitakan sebelumnya, BP2JK memilih memenangkan PT. Putera Maju Jaya dari PT. Karya Cipta Mulia, meski kedua perusahaan memiliki angka penawaran yang sama yaitu Nilai penawaran kedua perusahaan tersebut sama persis yakni Rp 17.391.520.000,00.

Di sisilain, muncul pertanyaan lain. Pasal pada IKP yang dijadikan rujukan BP2JK adalah lampiran dari Permen PU Nomor 7 Tahun 2019. Padahal, Permen itu sendiri telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung nomor 64 P/HUM/2019 yang diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 3 Oktober 2019 oleh Dr. H. Supandi SH M.Hum sebagai ketua majelis dan Dr. Irfan Fachruddin SH CN, dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi SH MH, hakim-hakim agung sebagai anggota.

Putusan itu keluar setelah adanya uji materiil yang diajukan DPP Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (AABI) yang mempersoalkan salah satu pasal dalam Permen tersebut. Selain karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Permen PU itu juga menyalahi ketentuan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 “Serta bertentangan juga dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan karenanya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi salah satu poin amar putusan majelis hakim.

 

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News