Demi SCH, Sebagian Separator Jalan Magelang Km 9,6 Dibongkar
Kamis, 26 September 2019 09:27 WIB

Separator+Jalan+Dibongkar+demi+SCH

SLEMAN (wartakonstruksi.com) -  Sebagian separator atau pembatas jalan pada ruas jalan nasional di Jalan Magelang Km 9,6 Denggung, Tridadi, Sleman, dibongkar. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan manajemen Sleman City Hall (SCH).

Pengamatan wartakonstruksi.com di, Rabu (24/9/2019), lokasi pembukaan devider tersebut hanya berjarak kurang lebih 150 meter ke arah utara dari traffic light di simpang Denggung. Pada sisi selatan sudah terpasang rambu lalu lintas yang mengatur boleh berbalik arah, sedangkan di bagian utara dipasangi rambu larangan berbalik arah. Tidak diketahui siapa yang memasang karena tidak ada identitas pemasang rambu tersebut. Tidak ada logo Perhubungan seperti pada desain rambu pada umumnya.

Baca juga

Ketika jurnalis ini mencoba mengambil foto, tiba-tiba dihampiri seseorang berbadan tinggi dengan seragam warna biru dongker. Dia kemudian mempersoalkan maksud pengambilan foto sembari menanyakan identitas kami. "Mas, mas, untuk kepentingan apa mengambil foto? Anda siapa? Mana identitasnya? tanya laki-laki tersebut.

Hal itu justeru menjadi pertanyaan?, bukannya lokasi tersebut merupakan area publik? Ruas jalan negara yang notabene merupakan fasilitas publik untuk masyarakat umum dan bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi ,Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY,  Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Nur Badaruddin selaku Koordinator Teknik menjelaskan bahwa pembukaan devider atas permintaan pihak Sleman City Hall (SCH).

"Pembukaan devider itu atas permintaan SCH, dengan sistem buka tutup selama jam operasional SCH saja," ungkap Badar.

Perihal pemasangan rambu, Sekretaris Dinas Perhubungan Sleman, Sulton Fatoni menyatakan bahwa logo dalam rambu lalu lintas tidak harus ada, logo sebagai  penanda sebagai pihak yang memasang. "Logo dalam rambu lalu lintas bisa dari Perhubungan, PU atau yang lain, terkait pembukaan devider itu pemangkunya dari balai pengelola jalan nasional," terang Sulton.

Bunardi, Direktur Operasional PT Garuda Mitra Sejati, sebagai perusahaan yang menaungi SCH membenarkan soal pembukaan pembatas jalan tersebut. "Ya itu atas permintaan kami," katanya.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News