SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Ratusan massa dari 11 Padukuhan di Desa Sindumartani, Ngemplak terhimpun dalam Paguyuban Sindu Tolak Asat (PSTA) menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Kamis (14/11/2019) pagi. Mereka bersuara tegas menolak rencana aktivitas penggalian dan penambangan di Sungai Gendol.
Ketua Paguyuban PSTS, Mahmudin bersama warga diterima langsung oleh Kepada DLH Sleman, Dwi Anta Sudibya, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Sugeng, di Ruang rapat Kalpataru.
Baca juga
"Kami menilai bahwa kegiatan penambangan tersebut akan menimbulkan dampak negatif, di antaranya kerusakan alam dan ekosistem sungai, hilangnya mata air sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian seluas 300 hektare akan berkurang air sumur jika DAS makin dalam," tandas Mahmudin kepada media ini.
Tidak hanya itu, dirinya yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur setempat, menilai adanya eksplorasi nantinya akan berdampak pula bagi kesehatan karena polusi udara serta polusi suara akibat kebisingan suara dan rusaknya jalan yang akan dilalui untuk transportasi material tambang.
"Kami mohon agar izin pemrakarsa yang akan menambang dengan alat berat mohon dibatalkan. Sebanyak 11 dusun terdampak negatif dan semua menolak, kita sudah dapat dukungan penolakan berupa tandatangan dan cap jempol dari 2.500 warga," terangnya.
"Dampak lain kegiatan ini rawan dan rentan timbul konflik sosial di masyarakat, maka kami mendatangi kantor DLH Sleman, mendesak agar pemrakarsa tidak diberikan rekomendasi UKL-UPK sehingga kami berharap izin tambang dibatalkan," sambung dia.
Kepada DLH Sleman, Dwi Anta Sudibya mengatakan, pemrakarsa hanya mengajukan UKL-UPL bukan Amdal. UKL UPL itu harus memenuhi 4 aspek di antaranya fisik dan non fisik, biotik abiotik, sosial dan budaya. Bila aspek-aspek itu belum terpenuhi maka tidak akan diberikan rekomendasi izin lingkungan.
"Kami memproses perizinan lingkungan dan sekarang dalam tahapan perbaikan dokumen. Pada 29 Oktober lalu sudah disidangkan dan kita lampirkan notulen salah satunya penolakan warga, kami butuh bukti bahwa sudah tidak ada permasalahan antara pemrakarsa dengan warga," kata Dibyo.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |