YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Menghadapi akreditasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sebanyak 7 asosiasi bidang konstruksi menggelar deklarasi kesepakatan bersama. Deklarasi digelar di H- Boutique Hotel Jogjakarta, Selasa (17/9/2019). Deklarasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan Rapim yang digelar di Surabaya beberapa waktu lalu.
Tujuh asosiasi tersebut yakni Asosiasi Konsultan Indonesia (Askonindo), Himpunan Perusahaan Terintegrasi Indonesia (HIPTI), Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo), Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (Gattindo), Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Lingkungan (AKAL), Askaperin dan Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas).
Baca juga
Ketua Umum (Ketum) DPP Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas), Rahmatullah, menjelaskan bahwa ketujuh asosiasi menyepakati untuk melakukan konsolidasi dan sinergitas mengoptimalkan potensi dan daya yang dimiliki untuk mendapatkan lisensi LSBU dari lembaga sertifikasi sehingga meningkatkan dapat mendorong daya saing dan kompetensi sektor konstruksi di Indonesia.
Hal ini sesuai yang telah dipersyaratkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tabun 2017 tentang jasa konstruksi. "Terutama untuk Askosnas, kita bersama mendukung agar memperoleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, dan yang untuk asosiasi profesi agar segera mendapatkan akreditasi," jelas Rahmatullah di sela deklarasi.
Dengan akreditasi, lanjut dia, nantinya akan diperoleh lisensi lembaga sertifikasi profesi. "Jadi LSBU untuk menerbitkan sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi yang akan menerbitkan SKA dan SKT," lanjutnya.
Diakuinya, sejak digulirkanya reformasi, berdampak pesatnya pertumbuhan asosiasi jasa konstruksi, jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen, akan tetapi ironis karena tidak diimbangi peningkatan kualitas bahkan melenceng dari tujuan pendirian sehingga berdampak buruk terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Dengan diterbitkanya UU 2 Tahu 2017, ini akan menyederhanakan dan meluruskan kembali, diharapkan tidak akan ada lagi yang abal-abal," kata dia.
Faktanya, sebanyak 122 ribu badan usaha di Indonesia, beber dia, 15 persen merupakan klasifikasi menengah dan besar bahkan area penguasaan mencapai 80 persen pasar jasa konstruksi. Sedangkan jumlah SDM terdiri tenaga ahli maupun terampil yang terserap di jasa konstruksi mencapai 7 juta, sayangnya baru 720 ribu yang bersertifikasi.
"Deklarasi ini sebagai langkah untuk melanjutkan sektor jasa konstruksi menjadi sektor tuan rumah di negeri sendiri dan menuju standarisasi internasional meliputi tanaga ahli, badan hukum dan SDM-nya," imbuh dia.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |