YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kabar mengejutkan datang dari Disdikpora DIY. Tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Salah satu peserta tender, CV. Samitra Jaya, mengajukan gugatan resmi melalui tim kuasa hukumnya dari Fattah & Co Law Firm. Gugatan tender Gedung Balai Dikmen Bantul tercatat dengan nomor register 11/G/2023/PTUN.TK.
Baca juga
Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Ginanjar, SH didampingi Sodik, SH., CBL mengungkapkan bahwa gugatan resmi diajukan setelah menempuh seluruh proses administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gilang memastikan gugatan dilayangkan masih dalam tenggang waktu, yakni 90 hari setelah putusan administratif terakhir. “Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tender proyek Gedung Balai Dikmen Bantul senilai Rp 7,5 miliar. Semangatnya tentu saja untuk membenahi apa yang menurut klien kami tidak benar,” ucap Gilang.
Lebih jauh dikatakan bahwa, Penggugat menemukan adanya kesalahan dalam dokumen tender berupa penyimpangan dari aturan berupa Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021.
“Kesalahan dokumen dimaksud adalah terkait syarat bagi peserta, di mana syarat yang dicantumkan dalam dokumen tender menyimpang atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga seharusnya tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang,” tegasnya.
Sodik menambahkan, para Tergugat dalam gugatan ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran proyek Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen Bantul, lalu Pokja Pemilihan, dan PPK proyek Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen.
Poin gugatan kami, dalam penundaan adalah meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, dalam pokok perkara, memintaa hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas Sanggah Banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat.
“Memerintahkan Pokja Pemilihan membatalkan berita acara hasil tender, dan memerintahkan untuk dilakukan tender ulang. Serta memerintahkan para tergugat untuk membayar biaya perkara,” pungkasnya.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Dodi Pranata |