Peningkatan Sanitasi untuk Penanganan Stunting, Progres Termin Pertama Capai 70 Persen
Minggu, 08 September 2019 14:18 WIB

Kepala+Satker+Pelaksanaan+Prasarana+Permukiman+Wilayah+DIY

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) -  Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut ambil bagian dalam penanganan stunting. Pendekatan yang dilakukan Dirjen Cipta Karya dengan laksanakan Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya.

Di wilayah DIY, program ini menyasar 20 desa di dua kabupaten yakni Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 350 juta yang pelaksanaannya dilakukan melalui padat karya.

Baca juga

Menurut Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah DIY, Arif Wahyu ST, realisasi program berjalan dengan baik. Pada termin pertama realisasinya sudah mencapai 70 persen. “Sekitar 70 persen kalau enggak salah,” ucap Arif, belum lama ini.

Secara keseluruhan program dilaksanakan dalam 2 termin. Di mana termin kedua dilaksanakan pada bulan Oktober atau November mendatang. “Realisasi program sesuai rencana karena di lapangan sudah ada KSM yang melaksanakan program,” terangnya..

Sebelumnya diberitakan media ini, lingkup kegiatan peningkatan sarana sanitasi ini antara lain, pembangunan tangki septik beserta resapannya, pembangunan closet dan tangki septik beserta resapan, dan pembangunan jamban dan tangki septik beserta resapan.

Ke-10 desa di Kulonprogo yang jadi sasaran program sanitasi perdesaan tahun 2019 ini adalah Desa Nomporejo, Desa Tuksono, Desa Karangsari, Desa Sendangsari, Desa Donomulyo, Desa Kebonharjo, Desa Sidoharjo, Desa Gerbosari, Desa Ngargosari, dan Desa Pagerharjo.

Sedangkan desa sasaran di Bantul terdiri dari Desa Patalan, Desa Canden, Desa Terong, Desa Argodadi, Desa Triharjo, Desa Triwidadi, Desa Jatimulyo, Desa Timbulharjo, Desa Sendangsari dan Desa Trimulyo.

Penetapan desa stunting berdasarkan keputusan hasil rapat kegiatan padat karya dan penanganan stunting pemerintah pusat yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2017 oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Desa PDT, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, TNP2K serta Kepala BPKP.

Dari keputusan tersebut, Pemkab kemudian mendetailkan lokasi berupa daftar usulan pemanfaat kegiatan melalui surat minat yang sudah dikirim ke Kementerian PUPR dari Bupati Kulon Progo, dan Bupati Bantul sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaanya, program sanitasi perdesaan padat karya terlebih dahulu dilakukan survei awal lokasi usulan serta sekaligus perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) baik teknik maupun pemberdayaan yang nantinya akan dampingi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan baik dari sisi teknis maupun administrasi kegiatan.

TFL nantinya juga bertangungjawab untuk sosialisasikan program yang akan dilakukan masyarakat dan sekaligus dampingi Pemdes dalam membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). KSM yang selanjutnya menyusun program, melaksanakan, memanfaatkan, dan melakukan pengelolaan pasca konstruksi.

 

Penulis : ED-WK01
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News