Proses Lelang Disetop Seluruhnya, Penyedia Jasa DIY Mumet
Sabtu, 04 April 2020 11:28 WIB

Proses+lelang+fisik+di+DIY+dihentikan+seluruhnya

YOGYAKARTA (wartakinstruksi.com) - Kebijakan Pemerintah Daerah DIY terkait penghentian proses pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya mendapat respon positif. Pasalnya pelaku usaha jasa konstruksi akan sangat terdampak.

Istanta salah seorang pelaku usaha jasa konstruksi di DIY mengaku apresiatif dengan kebijakan Pemda DIY dalam upayanya untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanggulan penyebaran COVID -19. Namun dengan menghentikan semua proses pengadaan barang dan jasa dirinya mengaku sangat shock.

Baca juga

Bila seluruh proses pengadaan dihentikan, maka pengusaha sepertinya akan bekerja apa, sedangkan  dirinya memiliki karyawan dan staff yang harus digaji. Bila tidak ada kegiatan tidak mungkin dengan serta merta mereka diberhentikan.

"Marai mumet (pusing, red), kalau itu benar-benar diberlakukan terus pengusaha seperti saya ini mau kerja apa? Kami membayar gaji staff tapi kalau gak ada kegiatan mau apa, kalau dirumahkan, otomatis mereka akan mencari kerjaan di tempat lain dan pada saat kondisi kembali normal, kami nanti kehilangan staff, terus mulai dari nol lagi kan repot juga," ungkap Istanta dengan nada pesimis.

Dia menilai, kebijakan Pemda tersebut ada kesan terburu-buru, tidak mempertimbangkan pelaku usaha kecil sepertinya. Dampak dari kebijakan tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan pengangguran masal, dan perekonomian akan tersumbat.

Dengan ditiadakannya DAK oleh pemerintah pusat saja sudah terasa dampaknya, apalagi adanya penghentian proses pengadaan barang dan jasa di tingkat provinsi. Dia khawatir kebijakan tersebut juga akan diikuti Pemda Tingkat II.

Salah satu tokoh yang juga mantan pejabat di DIY yang enggan disebut namanya menilai, kebijakan Pemda DIY sudah responsif, hanya saja mesti ditindak lanjuti dengan pencermatan. Hal tersebut supaya adanya keseimbangan. Menurutnya tidak semua paket-paket dihentikan tetapi harus mencermati adanya paket kegiatan yang prioritas, dan paket mana yang akan dialihkan.

Langkah Pemda DIY merealokasi APBD-nya sudah sesuai dengan arahan Menkeu dan Mendagri untuk dialihkan dalam penanganan darurat COVID -19 atau kebutuhan dasar lainnya.

"Saya kira sesuai arahan Menkeu dan Mendagri, bisa dialihkan untuk kegiatan darurat Covid-19 atau kebutuhan dasar lainnya. Kalau istilah Pak Gubernur perlu realokasi APBD. Namun mesti ada tindak lanjut dengan pencermatan skala prioritas,” ujarnya

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News