YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda DIY. Penghentian tersebut tidak lanjut dari upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat Gubernur DIY nomor 050/5853 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY tanggal 3 April 2020. Dalam surat yang ditandatangani Sekda DIY Kadarmanta Baskara disebutkan bahwa seluruh proses pengadaan barang / jasa fisik untuk semua jenis atau metode pengadaan, dihentikan.
Baca juga
Penghentian proses lelang itu berlaku baik untuk metode swakelola maupun penyedia. Penghentian tersebut paling lambat harus dilakukan hari ini juga, Jum'at (3/4/2020) pukul 23.59 WIB. Kecuali kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan kontrak sampai dengan keluarnya keputusan, maka kegiatan tetap dilaksanakan.
"Dalam hal OPD telah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa dengan menandatangani dokumen kontrak sampai dengan tanggal 3 April 2020, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan," demikian petikan surat keputusan yang diterima redaksi wartakonstruksi.com.
Kemudian proses lelang juga dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa untuk operasional OPD yang bersifat wajib mengikat. Juga operasi pemeliharaan pelayanan dasar/publik tidak dihentikan dengan kata lain tetap dilaksanakan.
Selain itu, khusus untuk pengadaan barang dan jasa oleh gugus tugas dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 agar melibatkan lembaga/unit/bagian layanan pengadaan barang dan jasa serta Inspektorat.
Demikian ini agar seluruh proses dilakukan secara profesional berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel. Bersih dari praktek korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : Sodik |