KULONPROGO (wartakonstruksi.com) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) KulonProgo menggelar sosialisasi penetapan Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Pengasih dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD dari Dapil 2 maupun seluruh Kepala Desa. Anggota legislatif mendesak pemerintah melakukan pemerataan pembangunan, baik berupa pembangunan fisik maupun non fisik.
Permintaan ini dilakukan sebagai antisipasi adanya ketimpangan pembangunan antara Kulonprogo utara dan selatan. Jumlah jalan yang disosialisasikans esuai SK mencapai 197 ruas jalan untuk lokal primer 1 dan 498 ruas jalan untuk lokal primer 2. Penetapan tertuang dalam SK Bupati Kulonprogo Nomor 408/A/2017.
Baca juga
Ruas jalan kabupaten lokal primer 1 wilayah Kecamatan Temon terdapat 12 ruas jalan, untuk Wates 45 ruas jalan, Panjatan 14 ruas jalan, Galur 10 ruas jalan, Lendah 9 ruas jalan, Sentolo 14 ruas jalan, Pengasih 24 ruas jalan, Kokap 16 ruas jalan, Girimulyo 17 ruas jalan, Nanggulan 10 ruas jalan, Kalibawang 12 ruas jalan, serta Samigaluh 14 ruas jalan.
Anggota dewan dari Dapil 2 Pengasih – Kokap, Pancar Topo Driyo SE mengatakan, adanya penetapan jalan kabupaten baik primer 1 maupun primer 2 harus ditindaklanjuti dengan pemerataan pembangunan agar tidak memunculkan kecemburuan di tengah masyarakat.
“SK ini kan memperjelas kewenangan baik dari Pemda maupun Pemdes, tapi harus ditindaklanjuti dengan pemerataan pembangunan di wilayah utara dan selatan. Sekarang ini ketimpangan pembangunan itu masih terjadi, kadang yang wilayah utara itu berkali – kali mengusulkan tidak segera direspon. Adanya SK itu pemerintah juga harus lebih responsif,” ungkap Pancar.
Ditambahkan juga, dengan adanya penetapan ruas jalan kabupaten, Pemkab harus lebih komprehensif dalam merencanakan program pembangunan khususnya dalam bidang infrastruktur, baik dari perencanaan, anggaran hingga pelaksanaan.
“Secara persis saya belum tahu sistem yang diterapkan oleh PU seperti apa, tapi perlu adanya petugas lapangan yang selalu mendata kerusakan infrastruktur, terus ada skala prioritas, penganggarannya seperti apa, dan saat perencanaan harus melibatkan elemen masyarakat, dan hal ini sangat penting sehingga pas pelaksanaan tidak ada masalah yang muncul. Dan acara sosialisasi penetapan seperti ini kedepan keterlibatan warga perlu diperluas, sehingga mereka memahami mana yang menjadi kewenangan kabupaten dan menjadi kewenangan desa,” paparnya.
Dalam SK penetapan Jalan Kabupaten terdapat sedtidaknya 2 tambahan ruas jalan lokal primer 2, yakni ruas jalan Clawer – Tunjungan sepanjang lebih dari 1 kilometer di wilayah Kecamatan Pengasih, serta ruas jalan Sambeng – Randu sepanjang 2 kilometer di wilayah Desa Hargorejo, Kokap
Penulis | : Bhisma Bharata |
Editor | : Sodik |