YOGYA (WK Magz) – Kebutuhan air bersih di wilayah DIY terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Di sisi lain, permukaan air tanah terus mengalami penurunan karea terus menerus dieksploitasi. Kondisi ini tentu perlu di antisipasi mengingat sudah ada prediksi bahwa DIY akan mengalami krisis air pada 2025 mendatang. Data ini bukan tanpa dasar, apalagi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk memenuhi kebutuhan air dalam jangka panjang, Pemda DIY sebenarnya telah menyusun masterplan atau rencana induk sistem pengelolaan air minum sejak tahun 2015. Merujuk pada rencana itu, DIY bakal memiliki 4 SPAM Regional meliputi SPAM Regional Kartamantul, SPAM Regional Kamijoro, SPAM Banyusuco Gunungkidul dan satu SPAM dari air bawah tanah yang lokasinya berdekatan dengan Banyusuco.
Baca juga
Dari 4 SPAM yang direncanakan itu baru SPAM Kartamantul yang sudah berjalan, itu pun dengan pelayanan yang alakadarnya. Banyak persoalan yang tidak bisa segera terselesaikan karena pengelolaannya masih dilakukan oleh UPT. Padahal, butuh penanganan sesegera mungkin manakala terjadi kerusakan agar pelayanan tidak terganggu.
Sejak dimulai pada tahun 2016 lalu, SPAM Kartamantul ditarget menghasilkan air bersih dengan kapasitas 700 liter/detik. Namun sejauh ini realisasinya baru mencapai angka 400 ltr/dtk. Dari jumlah itu pun produksinya belum optimal karena baru 60 persen atau 240 ltr/dtk. Air disuplai ke Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.
Layanan air dari SPAM Kartamantul sepertinya bakal sulit dioptimalkan bila pengelolaannya masih terus ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain terbatas dari sisi personel, UPT juga memiliki keterbatasan dari sisi anggaran. Anggaran yang akan digunakan di tahun berjalan harus sudah ditetapkan di tahun sebelumnya. Konsekuensinya, bila ada kerusakan tidak bisa dilakukan perbaikan segera. Kondisi inis duah terjadi berulang kali dan dikeluhkan pengguna.
Kelembagaan Harus Diubah
Bila merujuk kepada aturan mengenai Sistem Penyediaan Air Minum, maka pengelolaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Berdasarkan aturan itu, pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh UPT melainkan oleh BUMN atau BUMD.
Pada Pasal 36 PP 122 Tahun 2015 ayat (1) disebutkan;
Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna kemenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2 berbunyi:
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Tapi kenyataannya sekarang belum ada BUMD, sehingga masih dikelola oleh UPT. Kami alami kendala luar biasa, hambatannya luar biasa. Dan memang benar seharusnya pengelolanya itu BUMN atau BUMD bukan UPT. Sekarang kami menggeh-menggeh karena kelemahan kelembagaan UPT,” ucap Rosdiana Puji Lestari, S.T., M.Eng, Kepala Balai PIALAM DIY.
Perubahan Kelembagaan, ungkap dia, bakal mengubah pengelolaan SPAM Kartamantul. Pengelolaan SPAM Kartamantul bakal lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan akan bisa dioptimalkan. Kendala-kendala yang selama ini ditemui saat masih dikelola UPT, bakal hilang begitu kelembagaannya berubah.
“Penganggaran UPT harus tahun sebelumnya, ketika ada kejadian pipa bocor dan seterusnya jadi repot. Ketika ditangani BUMD bisa lebih jelas dan bisa lebih berkembang. Dan yang jelas pemenuhan terhadap layanan masyaakat terkait kebutuan air minum akan lebih optimal,” jelas Rosdiana.
Terkait perubahan kelembagaan ini, tengah dikebut pembahasan di Pansus DPRD. Pembahasan berkaitan dengan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) yang nantinya akan mengelola pelayanan kebutuhan air bersih di wilayah DIY. Pembahasan diharapkan sudah clear di akhir 2019 dan PDAB sudah siap sebelum April 2020 mendatang.
Setelah PDAB terbentuk, SPAM Kartamantul akan include dalam pengelolaan oleh lembaga baru ini, termasuk di antara Sistem Kebon Agung yang pekerjaannya akan segera dilanjutkan dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Setelah IPA dan JDU terbangun maka air baku dari Sistem Kebon Agung siap didistribusikan karena pembangunan intake-nya sudah selesai pada tahun ini. Sistem Kebon Agung merupakan pembangunan tahap 2 dari SPAM Kartamantul. Tahap pertama adalah Sistem Bantar dengan kapasitas 400 liter/dtk sedangkan Sistem Kebon Agung berkapasitas 300 ltr/dtk. Jaringan kedua sistem akan tersuplesi di Kronggahan, Sleman.
SPAM Regional Kamijoro dan KPBU
Setelah SPAM Kartamantul, proyek penyediaan air yang akan digarap berikutnya adalah SPAM Regional Kamijoro. Proyek ini sudah mulai berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 ini sudah diselesaikan Pembangunan Kapet Kulon Progo Tahap 2. Pada proyek itu dibangun intake beserta kelengkapannya kemudian pemasangan pipa dari intake Kamijoro sampai ke IPA di Tuksono, Sentolo.
Terkait kelanjutan proyek Sistem Kamijoro nantinya akan digarap dengan skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Skema ini dipilih bukan tanpa alasan. Proyek Sistem Kamijoro butuh dana yang tidak sedikit, mencapai Rp 437 miliar sedangkan dana pemerintah sangat terbatas.
Sistem Kamijoro bakal menghasilkan air dengan kapasitas 500 ltr/dtk. Dari angka itu, sebanyak 300 ltr/dtk akan didistribusikan ke kawasan Kulon Progo untuk mendukung kebutuhan di kawasan Bandara YIA dan sekitarnya serta kawasan industri di kabupaten paling barat di DIY. Kemudian sisanya akan didistribusikan ke Kabupaten Bantul.
Dasar hukum yang dijadikan acuan untuk skema KPBU antara lain Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Berikutnya, PMK Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; dan terakhir Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha untuk Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Rosdiana menjelaskan, saat ini proses KPBU masih terus berjalan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Tahap Perencanaan, Tahap Penyiapan, Tahap Transaksi, dan Tahap Pelaksanaan. Di dalam tahap perencanaan ada indentifikasi proyek KPBU, studi pendahuluan, penetapan potensi KPBU, konsultasi publik, lalu pengambilan keputusan lanjut atau tidak lanjut rencana KPBU. SPAM Regional Kamijoro saat ini sudah masuk dalam PPP Book Bappenas. Proses setelahnya adalah penyusunan penyiapan proyek.
Tahap Penyiapan dilakukan dengan penyusunan FBC, lalu penjajakan minat pasar, dan permohonan rencana dukungan/jaminan pemerintah. Pada tahap transasksi, dimulai dengan pra kualifikasi, lalu proses lelang, penandatanganan perjanjian KPBU, dan financial close. Sedangkan tahap pelaksanaan KPBU, terdiri dari konstruksi dan operasi sampai perjanjian KPBU berakhir.
Menurut Rosdiana, saat ini progresnya sudah sampai pada penyusunan final studi kelayakan. Selain itu juga sedang dilakukan penyusunan FBC (Final Business Case) atau Final Studi Kelayakan. Menurut timeline, lanjut Rosdiana, pada April 2010 setidaknya sudah dilakukan PQ (pra kualifikasi) untuk mencari investor.
“Berarti kan sebelumnya kelembagaan PDAB harus ada, kemudian di Pemda sendiri terkait KPBU sudah ada sing mandegani yg leadernya terkait KPBU ada Sekda, kemudian ada simpul, ketuanya Pak Asisten Perekonomian di bawahnya ada Kepala Biro Pengembangan Inprastruktur Wilayah dan Biro Perekonomian, baru di bawahnya ada Bappeda dan seterusnya,” jelas Rosdiana.
Mekanisme KPBU tidak bisa cepat karena ada mekanisme yang tidak boleh dilewatkan. Pada tahun 2020 mulai dilelangkan untuk mencari siapa investor yang tertarik membangun instalasi SPAM, kemudian tahun 2021 penandatanganan kontrak. Pekerjaan fisik dibutuhkan waktu setidaknya dua tahun sehingga SPAM Regional Kamijoro dimungkinkan baru beroperasi pada 2023 mendatang.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |