KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Warga Prangkolan, Samigaluh, Kulon Progo patut ciacungi jempol. Warga merelakan tanahnya terkena pelebaran jalan yang sedang dikerjakan. Warga menginklaskaan tanahnya yang terdaampak tanpa meminta Ganti rugi.
Dukuh Prangkokan, Pramono menyatakan dirinya beserta warga masyarakat terdampak pelebaran jalan ikhlas terhadap tanah yang terpangkas oleh proyek ini, terlebih mengingat dampak baik pelebaran jalan ini untuk keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Baca juga
“Aslinya sedih kalau tidak mendapat ganti rugi, tetapi karena ini untuk kebaikan bersama, untuk kenyamanan supaya kami memiliki jalan yang halus dan aman jadi kami semua ikhlas meskipun tidak mendapat ganti rugi,” ujar Parmono, kemarin
Proyek jalan yang sedang dikerjakan berada di ruas jalan Tegalsari-Kebonharjo (Prangkokan-Kebonharjo), Samigaluh, Kulon Progo, sepanjang 1,4 Kilo meter menggunakan anggaran dana keistimewaan DIY sebesar Rp 4,97 milliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor dari CV. Birawa Karya, dilaksanakan selama 120 hari. Dimulai dari tanggal 2 Juni 2025, ditargetkan pengerjaan ruas jalan Tegalsari-Kebonharjo akan rampung digarap pada 29 September 2025.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan perbaikan jalan ini untuk mendukung program bedah menoreh guna peningkatan akses, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.
Pada tahap satu ini, dilakukan perbaikan dan pembangunan badan jalan serta pelebaran jalan ruas Tegalsari-Kebonharjo. Sedangkan, tahap dua akan dilakukan tindakan lanjutan yaitu pengaspalan.
Menurut Agung kondisi jalan yang ada saat ini cukup sempit dan curam esktrim terutama jika terjadi papasan kendaraan roda empat.
“Eksisting jalannya sangat ekstrim, bahkan kalau papasan mobil ini harus mundur sampai menemukan halaman rumah terdekat, dan sisi jalan disini adalah tebing setinggi 8-10 meter, sedangkan sisi sebelahnya adalah jurang, sehingga ini perlu dilakukan pelebaran jalan,” kataanya.
Diakui Agung, pelebaran jalan di sepanjang ruas tersebut mengakibatkan beberapa tanah milik warga harus terpangkas guna memenuhi ukuran pelebaran jalan yang ditentukan.
“Ini dilakukan, masyarakatnya ikhlas untuk demi kemajuan jalan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat, mereka mengikhlaskan adanya pelebaran tanpa ganti rugi, sehingga pemerintah bertanggungjawab untuk konsolidasi tanah dan itu sudah dilakukan,” sambungnya.
Penulis | : Damaryanti Supardjo |
Editor | : WK 002 |