YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Setelah proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah yang sumber dananya dari DAK dan APBD dihentikan, kini pengadaan yang sumber dananya dari Dana Keistimewaan (Danais) juga disetop. Pelaksanaannya ditunda setidaknya sampai ada perubahan.
Demikian tertuang dalam surat nomor 918/6748 tentang penyesuaian kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2020. Surat tertanggal 21 April 2020 yang ditandatangani Sekda R. Kadarmanta Baskara Aji, ditujukan kepada Bupati/Walikota di DIY, Paniradya Pati, Kepala Dinas/Badan/ Satpol PP/Biro di Lingkungan Pemda DIY.
Baca juga
Surat ini keluar sesuai arahan Gubernur DIY tentang tindak lanjut penanganan Covid-19 pada tanggal 20 April 2020. Selain memuat penundaan proses PBJ proyek dengan sumber dana dari Danais, surat itu juga memuat 4 poin lain. Keempat poin itu antara lain:
Surat ditembuskan kepada Gubernur DIY sebagai laporan, dan kepada Kepala BPKA DIY, Kepala Bappeda DIY, Inspektur DIY, dan Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan.
Penulis | : O-Kz |
Editor | : Dodi Pranata |