Taufik Sebut Kondisi Force Majeure, PUP ESDM DIY Kaji Kemungkinan Penghentian Pekerjaan
Minggu, 29 Maret 2020 18:57 WIB

Anggota+Forpi+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Proyek konstruksi di wilayah Sleman harus dihentikan, pasalnya sangat berpotensi terhadap meluasnya penyebaran Corona Viirus Disease (COVID-19).

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik BSc kepada wartakonstruksi.com Minggu (29/03/2020). Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin proses konstruksi yang sedang berlangsung tidak akan menjadi penyebab penularan virus tersebut.

Baca juga

"Kita tidak bisa menjamin bahwa semua personil proyek tidak akan terkena Covid-19, atau sebaliknya di antara mereka salah satunya bisa saja menjadi pembawanya," ungkap Taufik.

Personil proyek sebagian besar berasal dari luar daerah dan mereka tinggal di kampung sekitar proyek tempat mereka bekerja. Kebiasaan dari mereka, lanjut dia, setiap Sabtu Sore pulang ke kampung asal dan kembali lagi ke proyek pada hari Senin pagi.

Kondisi ini yang dimaksud berpotensi, oleh karenanya pemerintah harus mengambil sikap. Bila proyek infrastruktur tetap berjalan harus ada upaya konkret. Misalnya saja semua pekerja memakai alat pelindung diri (APD) yang punya standar khusus.

Namun, kata dia lagi, bila pemerintah tidak sanggup menjamin proyek bebas penyebaran virus maka sebaiknya kegiatan itu harus dihentikan sampai situasi dinyatakan aman dari penyebaran virus.

"Ini juga demi menjaga nama baik Kabupaten Sleman dalam mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Terkait kontrak proyek di Kabupayen Sleman dapat dipertimbangkan sebagai kondisi Force Majeure yang dapat di/hentikan."Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta Ir. Hananto Hadi Purnomo saat dikonfirmasi terkait penghentian kegiatan konstruksi mengatakan kemungkinan dihentikan bisa saja terjadi.

Akan tetapi, menentukan ketentuan force majeur ada regulasinya. Ada kajian yang harus ditempuh terlebih dahulu. Kajian tersebut mengacu berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan force majeur itu ada regulasinya. Kami akan mengkaji hal tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Hananto yang ditulisnya melalui pesan WhatsApp

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News