Wabah Covid-19 Meluas, DPP Aspeg Sampaikan 5 Poin Desakan ke Pemerintah
Rabu, 25 Maret 2020 21:43 WIB

Pertemuan+DPP+Aspeg+Indonesia

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Menyikapi massifnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus mendorong proses percepatan penanganannya, Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia (DPP- Aspeg Indonesia) menyatakan 5 point desakan kepada Pemerintah RI.

Pernyataan dirumuskan dalam rapat khusus terbatas yang dilangsungkan, Rabu (25/3/2020) di Kantor Sekretariat DPP Aspeg Indonesia di Yogyakarta. Dengan ditandatangani Ketua Dewan Penasehat Kamal Firdaus SH, Penasehat Anteng Pambudi SH, Ketua Umum  Bedi Setiawan Al-Fahmi SH,
Wakil Sekretaris Ivan Bert SH dan Bendahara Umum Agung Pribadi SH.

Baca juga

"Desakan ini sebagai wujud sumbangsih kepada bangsa dan negara yang saat ini sedang membutuhkan panggilan jiwa anak bangsa. Beberapa hal penting dalam pembahasan pertemuan tersebut, mulai dari bagaimana membentuk opini masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap pencegahan dan penyebaran Covid-19," terang Ketua Umum DPP Aspeg Indonesia,  Bedi Setiawan Al-Fahmi SH didampingi Ivan Bert kepada wartakonstruksi.com, usai rapat, Rabu (25/3/2020).

Pembahasan berisikan pula bagaimana mendorong pengusaha dan para miliader di Indonesia terpanggil mendonasikan sebagian hartanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pencegahan dan penyebaran pandemik tersebut.

"Pembahasan dalam pertemuan tersebut yang tidak kalah penting adalah mendesak kekuasaan pemerintahan negara Indonesia baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk action secara cepat dan tepat melakukan hal-hal yang urgensi dibutuhkan masyarakat," imbuh dia.

Selain itu, kata Bedi, langkah ini ditempuh guna memberi pengetahuan sebagai pengenalan dan pemahaman bagaimana virus Covid-19 tersebut untuk pencegahan dan penyebarannya. Tema yang diusung "Tidak Membiarkan Para Tenaga Medis Sendiri di Garda Terdepan Penanganan Proses Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia”.

"Serta manivestasi kegiatan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para petugas medis, masker, hand sanitizer serta disinfektan kepada masyarakat," sambungnya.

Berikut kutipan 5 point desakan pernyataan sikap DPP Aspeg Indonesia kepada Pemerintah RI :

  1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengadakan dan/atau menyediakan serta memastikan terpenuhinya Alat Pelindung Diri  (APD) untuk tenaga medis sebagai garda terdepan dalam proses penanganan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid -19) di Indonesia.
  2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengadakan dan/atau memastikan terpenuhinya kebutuhan bahan pokok, masker, hand sanitizer serta disenfiktan kepada masyarakat Indonesia disetiap ruang publik selama proses penanganan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
  3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk merealisasikan pemberian insentif kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kepada masyarakat pekerja penghasilan harian yang terkena dampak dari proses pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
  4. Mendesak seluruh anggota Legislatif turut berperan serta secara nyata untuk mendukung upaya dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam proses pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
  5. Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia turut menyukseskan upaya pemerintah dalam proses pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia untuk mengevaluasi SEMA  No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya secara tegas dan jelas hanya untuk persidangan Perkara Perdata pada proses e- Court dan e -Litigasi dan persidangan Perkara Pidana, Pidana Militer dan Jinayat yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahananya tidak dapat diperpanjang lagi selama proses pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News