YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Tender pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung Kantor BKD DIY disanggah peserta. Sebabnya, Pokja Pemilihan dinilai terindikasi melakukan penyimpangan prosedur. Selain itu juga diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan.
Dalam rilis yang diterima redaksi dari salah satu peserta tender disebutkan bahwa, Penyimpangan Prosedur yang dilakukan Pokja pemilihan meloloskan personel yang diajukan Pemenang Tender padahal tidak sesuai persyaratan pengalamannya.
Baca juga
Personel dimaksud, dalam pengalaman kerjaanya menyebutkan pengalaman pekerjaan di tahun 2015 pada Pekerjaan Fasilitas sarana produksi untuk budidaya cabe merah/rawit. Namun setelah dicek ternyata pekerjaan dimaksud adalah jenis pekerjaan pengadaan barang.
Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. IKP. Pasal 28.12.b.2.c, Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: “angka.8.” Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
“Dalam evaluasi teknis untuk Pemenang Tender, Pokja tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh, hanya pesaing pesaing dari Pemenang dievaluasi hingga dicari kutunya supaya dapat digugurkan,” bunyi pernyataan rilis yang diterima redaksi.
“Dalam Proses evaluasi ini diindikasikan Pokja melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam DOKUMEN PEMILIHAN,” lanjutnya lagi.
Penulis | : WK 004 |
Editor | : WK 003 |