Tender Proyek Pasar Sapuran Menyimpang Dari Ketentuan, Peserta Minta Tender Ulang
Senin, 18 Juli 2022 08:28 WIB

taahapan+tender+Pasar+Sapuran

WONOSOBO (wartakonstruksi.com) – Pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pasar Sapuran, Wonossobo, Jawa Tengah disanggah peserta. Sebabnya, karena Pokja pemilihan dituding telah melakukan kesalahan dan menyimpangi ketentuan dalam pelaksanaan tender proyek senilai Rp 9,6 miliar tersebut.

Penyimpangan dimaksud adalah penyimpangan terhadap ketentuan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta aturan turunannya, juga ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Baca juga

Data yang diperoleh media ini, kesaalahan ditemukan dalam dokumen pemilihan. Sesuai ketentuan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tahapan tender untuk penyampaian pascakualifikasi satu file, untuk pendaftaran dan pengunduhan dokumen dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran.

Sementara menurut dokumen pemilihan dimulai 16 Juni 2022 jam 20:01 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 jam 23:59. Sedangkan upload dokumen penawaran dimulai tanggal 20 Juni 2022 jam 13:00 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022 jam 08:00.

“Jika merujuk pada Perlem LKPP nomor 12 taahun 2021, maka untuk download dokumen peenawarannya adalah mulai taanggal 16 Juni jam 20:01 sampai dengan 23 Juni jam 08:00, sementara di MDP diakhiri tanggal 22 Juni jam 23:59,” demikian pernyataan peserta dalam rilis yang diterima media ini dari salah satu peserta tender.

“Sehingga tahapan tender MDP tidak sesuai dengan Perlem 12 tahun 2021, sedangkan Perlem itu adalah turunan dari Perpres 16 tahun 2018. Karena kesalahan dan penyimpangan itu, kami meminta agar tender proyek pasar Sapuran dilakukan tender ulang,” tegasnya.

Penulis : WK 002
Editor : Wk 001
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News