Terbukti Korupsi Berlanjut, Kades Banyurejo Divonis Penjara Satu Tahun
Selasa, 10 Maret 2020 23:17 WIB

KAdes+Banyurejo+divonis+penjara+satu+tahun

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsider kurungan 3 bulan kepada Ruswantara (44), Kepala Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel.

Selain itu terdakwa warga Padukuhan Bulan ini diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 452 juta. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap belum membayar ganti rugi tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun. Salah satu hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Baca juga

"Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap ketua majelis hakim Asep Permana SH MH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/3/2020) siang.

Lanjut Asep, terdakwa terbukti telah mengelola sendiri keuangan desa dan diserahkan langsung kepada pengelola kegiatan. Kerugian negara sesuai perhitungan tim audit inspektorat Sleman senilai lebih dari Rp 633 juta, namun yang menjadi tanggungjawab terdakwa sebesar Rp 282  juta, yang dikembalikan sebanyak Rp 132 juta. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ruswantara telah terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 75 juta apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata dia di muka persidangan.

Vonis tersebut dinilai tim Jaksa Penuntut masih terlalu rendah, oleh karenanya tim yang terdiri M. Zainur Rochman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH dan Fandi Ilham SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelum jaksa menuntut dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 503 juta dengan pengganti 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita akan pikir dalam 7 hari ke depan, baru nanti akan kita tempuh langkah hukum selanjutnya," kata Fandi.

Hal yang sama dipilih terdakwa, melalui tim penasehat hukumnya Iwan Setiawan SH menyatakan pikir-pikir.

"Majelis hakim mempertimbangkan dengan pasal 3 karena beliau (terdakwa) merupakan pejabat negara, terdapat penyalahgunaan wewenang, kita akan pikir-pikir," ucap dia.

Diungkapkan pula bahwa proyek pembangunan di desa Banyurejo tidak membentuk tim pengelola keuangan desa yang dipersyaratkan oleh peraturan. Keuangan desa tersebut di antaranya berasal dari PAD, APBD, APBN bantuan keuangan dana desa dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News