Tersangkut Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Banyurejo Akhirnya Ditahan
Rabu, 25 September 2019 02:43 WIB

Kantor+Kejari+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Sempat menimbulkan tanda tanya lantaran tak ditahan sejak berstatus tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan Rsw, Kades Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (23/9/2019).

Rsw yang ditahan di Rutan Wirogunan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) Banyurejo tahun anggaran 2015 -2016 senilai Rp 633 juta. Dalam waktu dekat perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca juga

Kepastian soal penahanan itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Sleman, M Zainur Rochman SH MH kepada wartakonstruksi.com, Selasa (24/9/2019).

"Kemarin (Senin, red) sudah dilakukan pemeriksaan dalam dugaan perkara korupsi dana desa banyurejo dengan tersangka Kepala Desa Banyurejo, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka yang kedua, kemudian penyidik melakukan  penahanan,” katanya.

Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan dasar pasal 21 ayat 1 KUHAP karena dikawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu ancaman di atas 5 tahun turut menjadi alasan dilakukan penahanan.

Kepada tersangka, papar dia, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai perbuatan berlanjut.

"Pada hari itu juga, Tersangka ditahan di rumah tahanan di Wirogunan. Proses penahanan Alhamdulillah berjalan lancar, untuk kepentingan penyidikan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang, harapanya segera dilimpahkan dan segera disidangkan," terangnya.

Sedangkan nilai kerugian negara, lanjunya, berdasarkan  hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sleman jumlahnya mencapai Rp 633 juta.

"Atas kasus ini, pesan kami bagi Kades yang lain, agar tetap menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai kades, sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga bisa membangun desa secara optimal," pesannya.

 

Penulis : WK003
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News