Top, Dishub Sleman Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Ruas Mulungan – Drono
Rabu, 30 Oktober 2019 12:00 WIB

Dishub+Sleman+bersama+Kepolisian+tertibkan+truk+tonasi+besar+yang+parkir+sembarangan

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman merespons cepat maraknya parkir liar truk tonase besar pada ruas jalan Mulungan – Drono di Tridadi, Kecamatan Sleman. Bersama kepolisian Dishub Sleman melaksanakan penertiban, Rabu (30/10/2019) pagi.

Bentangan jalan Mulungan -Drono baru saja dikerjakan oleh Dinas PUPKP Sleman, namun belakangan ini diketahui beberapa bagian sudah mengalami kerusakan, padahal sesuai regulasi ruas jalan bukan difungsikan sebagai area parkir.

Baca juga

Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi mengatakan, kegiatan pembinaan bagi pengemudi truk ini akan dilakukan secara rutin melalui patroli. Sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan melibatkan pihak Auto Bursa  dan Polres Sleman 

"Tadi pagi kita lakukan penertiban dengan langkah pembinaan, kami sampaikan pembinaan kepada  5 pengemudi truk tonase besar yang sedang parkir, tujuan pembinaan agar masyarakat taat aturan," jelasnya.

{$lg[1]}
Petugas Dishub Sleman memasang rambu portabel di area larangan parkir. Foto: dok

Ditegaskanya, di lokasi tersebut merupakan area larangan parkir, kecuali ada rambu penunjuk parkir atau marka. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sesuai Pasal 43 ayat 3 yakni  fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan atau Marka," jelas dia.

Upaya lain yang dilakukan, beber Bambang, jajaranya sudah melakukan pemasangan rambu portabel mengenai larangan parkir di area dimaksud. "Sebagai penegas kami pasang rambu portabel di lokasi,  tadi sempat kami bawakan gembok mobil dan mobil derek," bebernya.

Ipda Gembong Widodo selaku Kanit Dikyasa Polres Sleman menambahkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dengan  tonase kendaraan yang melintas maksimal 5, sedangkan truk-truk yang melintas dan parkir tonasenya lebih dari 10 ton, pihaknya belum melakukan penindakan, masih menungg waktu sosialisasi selama 30 hari.

"Dilokasi kan sudah dipasang rambu larangan portabel,  kalau larangan belum ada, sebenernya itu bukan kawasan parkir. Kalau setelah sosialisasi masih ditemui pelanggaran maka akan kita lakukan penindakan bersama perhubungan," kata dia.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News