Dugaan Korupsi DD Banyurejo, Penyidik Kejari Sleman Sita Dokumen Keuangan Desa
SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Banyurejo, Tempel, Sleman memasuki episode baru. Penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sleman menyita barang bukti (BB) berupa dokumen administrasi keuangan desa.
Penyitaan terhadap dokumen keuangan periode 2015-2017 itu dilakukan pada Selasa (7/8/218). Penyitaan dilakukan untuk melengkapi bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Selasa (7/8/2018) tim Kejari Sleman menyita barang bukti dokumen dari kantor desa selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2017. Semua berbentuk dokumen terkait dengan alokasi DD,†kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Yulianta SH, Jumat (10/8/2018) di kantor Kejari Sleman Jl. Parasamya No.6 Tridadi.
Baca juga:
Menurut Yulianta, tim saat ini tengah melakukan input data sekaligus menunggu hasil audit Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta. â€Selanjutnya akan kita panggil Kepala Desa kapasitasnya sebagai saksi, sebab saat ini statusnya masih sebagai terlapor,†jelas mantan Kasi Pidum Kejari Yogyakarta.
Ia memastikan seluruh BB  dalam bentuk dokumen. â€Sementara ini tidak ada barang bukti berupa uang. Intinya kita ingin memastikan penggunaan anggaran, adakah bukti penggunaan uang negara tersebut. Kalau bisa membuktikan sebenarnya tidak masalah sih. Kalau alat bukti penyimpangan keuangan negara telah cukup, segera kita tetapkan tersangka,†tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Banyurejo tahun anggaran 2015 hingga 2017  melibatkan oknum kepala Desa Banyurejo. Dari hitungan jaksa ditemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
(Redaksi WK)
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |