ESDM Rilis Aturan Baru Soal Tambang, Penambang Minta Izin Dipercepat
Jumat, 06 Juli 2018 19:28 WIB
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi baru terkait perizinan tambang. Proses perizinan tambang disederhanakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018, Permen 25 dan 26 Tahun 2018. Permen 11 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen 25 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, dan Permen 26 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Ir Edi Indrajaya, Kepala Bidang ESDM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM (DPUP-ESDM) DIY, aturan yang baru merupakan penyederhanaan dari aturan-aturan yang ada sebelumnya. Dengan adanya aturan baru, cukup banyak aturan lama yang dicabut. Baca Link Brikut: “Jadi aturan-aturan yang dulu dicabut kemudian disederhanakan. Misalnya soal pematokan disatukan, reklamasi pasca tambang juga begitu. Kemudian logam ada sendiri, batuan juga ada sehingga lebih sederhana,” ucap Edi kepada wartakonstruksi.com, Jumat (6/7/2018). Ia mengungkapkan, Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi berkaitan dengan adanya aturan baru. Terakhir kali sosialisasi untuk wilayah DIY digelar di Hotel Harper Jl Mangkubumi, pada 28-29 Juni 2018 lalu. Saat ini, kata Edi, di samping melakukan penyesuaian dengan regulasi yang baru pihaknya juga memiliki kebijakan lokal yang diberlakukan untuk menjaga keadaan lingkungan dan sosial. Mengingat tidak semua kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat juga bisa diterapkan di DIY.

Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Permen ESDM yang baru terkait pertambangan. Sosialisasi dilakukan di Hotel Harper Jl Mangkubumi, 28-29 Juni 2018 lalu. Foto: Ist

Ia mencontohkan, dalam aturan yang baru untuk luas penambangan kurang dari 10 hektare tidak diperlukan pematokan atau tanda batas. Aturan ini tidak mungkin diterapkan di DIY karena luas wilayah DIY cukup kecil. Pematokan tetap dilakukan meski hanya dengan luasan 2,5 hektare (ha), 3 ha maupun 5 ha. “Kalau tidak dipatok nanti terjadi benturan di antara mereka sendiri. Dipatok saja sudah tidak karu-karuan, apalagi kalau tidak. Wilayah DIY ini kan kecil, tidak seperti daerah lain yang cukup luas areal pertambangannya,” jelasnya. Aturan lain yang juga sulit diterapkan, kata dia, adalah rekomendasi bupati. Dalam aturan yang baru, rekomendasi bupati jika melebihi lima hari maka dianggap setuju. Namun dalam pelaksanaannya aturan ini sangat sulit dilaksanakan. “Kadang kendala di sananya lama, kalau dari ESDM cepat,” terangnya. Hal lain yang juga perlu mendapat atensi penambang, tambah Edi, adalah sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan sebelum eksplorasi tambang dilakukan. Sosialisasi harus dilakukan dengan benar sehingga bisa diterima oleh masyarakat. Baca Juga: “Yang terjadi di masayarakat yang dulu-dulu itu banyak yang sosialisasinya tidak dilakukan dengan baik. Sehingga saat izin keluar malah terjadi benturan dengan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu penambang meminta agar izin tambah bisa dipercepat. Salah satu penambang yang enggan disebut namanya mencontohkan, untuk tata ruang yang seharusnya hanya butuh waktu selama lima hari, namun dalam praktiknya justru memakan waktu berbulan-bulan. “Kata mereka seharusnya cuma lima hari. Tapi kenyataannya bisa 1-3 bulan baru terbit, bahkan bisa lebih lama,” keluhnya kepada wartakonstruksi.com melalui pesan WhatsApp. (Redaksi WK) Penyederhanaan Izin Tambang
Peraturan Baru Peraturan yang Dicabut
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan ada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 1.       Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1453.K/29/MEM/2000 2.       Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 3.       Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 4.       Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 5.       Permen ESDM No. 15 Tahun 2017 6.       Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 7.       Peraturan Dirjen Minerba No. 714/K/30/DJB/2014 8.       Peraturan Dirjen Minerba No. 841.K/30/DJB/2015
Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba 1.       Permen ESDM No. 25 Tahun 2008 2.       Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 3.       Permen ESDM No. 17 Tahun 2010 4.       Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 5.       Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 6.       Permen ESDM No. 05 Tahun 2017 7.       Permen ESDM No. 06 Tahun 2017 8.       Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 9.       Permen ESDM No. 35 Tahun 2017
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba 1.       Permen ESDM No. 02 Tahun 2013 2.       Permen ESDM No. 07 Tahun 2014 3.       Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 4.       Kepmen P & E No. 555.K/26/M.PE/1995 5.       Kepmen P & E No. 1211.K/008//M.PE/1995 6.       Kepmen ESDM No. 1457 K/28/MEM/2000
 
Penulis :
Editor : editorwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News