Izin WIUP Ngendon di KP2TSP, Sebulan Lebih Baru Dimintakan Rekomendasi
Jumat, 11 Januari 2019 05:24 WIB
KULONPROGO (Wartakonstruksi.com) - Satu bulan lebih PT. Cakrawala Semesta Perkasa mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY, namun sampai hari ini belum ada konfirmasi apakah permohonannya dikabulkan atau tidak. Belakangan baru diketahui jika ternyata KP2TSP baru memasukkan permohonan ini ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kulonprogo pada awal 2019. Hal ini diketahui setelah dilakukan pnelusuran ke Kantor Dipertaru Kulonprogo. "Permohonannya baru sampai. Saat ini sedang diproses. Ditunggu saja informasi berikutnya pada pertengahan atau akhir bulan Ini," ujar Prihatmoko Hariyo Sukarno ST, Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dipertaru Kulonprogo saat ditemui Wartakonstruksi.com, Rabu (10/1/2019). Baca juga: Permohonan izin WIUP diajukan PT. Cakrawala Semesta Perkasa pada akhir November 2018. WIUP yang dimintakan izin berlokasi di Desa Hargoredjo, Kecamatan Kokap, Kulonprogo dengan luas tanah 5 hektare. Dengan informasi dari dari Dipertaru Kulonprogo tersebut, berarti sebulan lebih permohonan WIUP itu mendekam di KP2TSP. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Dipertaru baru menerima permohonan tersebut pada 7 Januari dan diterima oleh Hariyo pada 9 Januari. Diperkirakan, pertengahan atau akhir Januari pihaknya sudah memberikan rekomendasi apakah PT. Cakrawala Semesta Perkasa mendapatkan izinnya atau tidak. Dia menjelaskan, sejak 2017 lalu seluruh kegiatan pertambangan, khususnya urug tanah atau eksplorasi batuan andesit untuk proyek pembangunan di Kulonprogo ada di bawah kendali provinsi. Proses perizinan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY dan izin dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY. Berita menarik lainnya: Namun, sebelum mengeluarkan izin, KP2TSP DIY terlebih dulu meminta rekomendasi dari Dipertaru Kulonprogo. Dipertaru hanya merekomendasikan saja. Sebelum 2017 atau sebelum UU Keistimewaan DIY disahkan, pengurusan izin eksplorasi batuan andesit di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kulonprogo. Kemudian diambil alih provinsi. Hasil rekomendasi kemudian dikembalikan ke KP2TSP DIY, lalu izin eksplorasi diterbitkan. Kemudian eksplorasi dilakukan oleh pemohon atau pemrakarsa, dan setelah itu disosialisasikan kepada warga sekitar pertambangan. Jika warga menolak, maka izin dibatalkan. Namun, apabila warga dan aparat semuanya setuju kemudian ada masa eksplorasi dan pelaporan diberikan ke Dinas PUP ESDM, kemudian direkomendasikan lagi ke KP2TSP. Setelah itu, baru keluar izin eksploitasi, penjualan, dan pengangkutan batuan andesit. (Arif K Fadholy/Sodik)  
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News