Joko Siswanto, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DPKPP Klaten. Foto: Gonang Susatyo
UPPO sendiri merupakan tempat proses pembuatan pupuk organik yang menggunakan kotoran sapi dan daun-daunan yang menjadi bahan dasar pupuk kompos. Proses pembuatannya dilakukan di unit-unit yang sudah disediakan. Tak heran bila UPPO kemudian lebih dikenal sebagai rumah kompos. Pembangunan UPPO memang tidak membutuhkan lahan yang luas. Pasalnya luas bangunan UPPO hanya sekitar 10 meter x 8 meter. Dari 17 UPPO yang dibangun membutuhkan dana tidak kurang Rp 40 juta. Selain itu, dana bantuan dimanfaatkan untuk membeli sapi sebanyak 10 ekor yang harganya berada di kisaran Rp 9 juta. Sedangkan sisanya untuk membangun kandang sapi dengan dana Rp 12 juta. “Dana yang digunakan memang tidak hanya untuk membangun UPPO tetapi juga dibelikan sapi bagi kelompok tani. Pasalnya dana harus memberi manfaat untuk petani,†ujar Lilik Nugraharja, Kepala Seksi Produksi DPKPP.Sebanyak 17 UPPO dibangund dengan dana yang dikucurkan Kementerian Pertanian. Dana juga digunakan membeli sapi dan membangun kandang sapi. Foto: Gonang Susatyo
Setelah penyediaan UPPO, selanjutnya dinas akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ini menjadi perhatian agar UPPO tidak telantar karena petani enggan membuat pupuk organik dan akhirnya kembali menggunakan pupuk kimiawi yang lebih praktis. “Kami harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Pasalnya penggunaan pupuk organik memberi manfaat yang besar,†kata Lilik. (Gonang Susatyo/Sodik) ÂPenulis | : |
Editor | : wkeditor |