SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Kabar tidak menyenangkan muncul dari dunia pengadaan barang dan jasa. Selama ini, protret pengadaan barang dan jasa di Indonesia dinilai masih buruk. Penilaian ini tidak asal, karena diungkap langsung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Masih menurut LKPP, adanya Perpres Nomor 16 tahun 2018 mencoba memperbaiki potret buruk tersebut. Konten Pasal 77 pada Perpres tersebut dibuat untuk mendorong masyarakat bisa mengawasi dan mengadukan dugaan penyimpangan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Sejak LKPP berdiri dari 2007, pengadaan barang dan jasa potretnya jelek, saya prihatin. Pengadaan itu kan harus November diumumkan, namun sampai saat ini masih sedikit yang menjalankannya," ucap Setya Budi Arijanta SH KN, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Bedah Pasal 77 Perpres 16 tahun 2018 di The Rich Jogja Hotel, Rabu (12/12/2018).
Baca juga:
Dia menerangkan, Presiden Jokowi menginginkan potret negatif tersebut berubah sehingga Perpres tersebut dikeluarkan. Selama ini pengadaan barang dan jasa dinilai tidak efisien sehingga biaya prosesnya boros.
Setya menerangkan, dalam praktiknya, masih ada pengadaan barang dan jasa yang terindikasi menggunakan modus konvensional dengan memecah paket untuk menghindari lelang. Padahal, tidak diperbolehkan memecah paket dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Dia pun menyarankan agar para pelaku dipanggil penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan.
Terkait Pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018, lanjut Setya, masyarakat didorong turut membantu mengawasi jalannya pengadaan barang dan jasa karena peran masyarakat sangat efektif. Tetangga, teman, dan saudara bisa mengawasi dan mengadukan bila ditemukan adanya penyimpangan.
"Sekarang gak zamannya lagi mengatur lelang, karena pasti ketahuan. Tinggal nunggu waktu saja dipanggilnya. Jangan sombong dulu kalau belum dipanggil, masih ngantre soalnya," tegas alumni FH UGM ini.
Terkait pengaduan oleh masyarakat, imbuh dia, pihaknya telah membuat sistem pengaduan yang bernama
whistle blower system. Pada system ini, identitas pengadu atau pelapor benar-benar disembunyikan agar tidak ketahuan.
Dia lebih jauh menambahkan, pengadu bisa mendapatkan upah hingga Rp 200 juta. Akan tetapi, lanjut Setya, dengan upah yang besar tersebut, jangan dijadikan mata pencarian. Dia berharap, dengan adanya Perpers 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 77 tentang Pengaduan oleh Masyarakat, maka pelanggaran-pelanggaran bisa berkurang.
(Arif K Fadholy/Sodik)
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |