SIMPANG 4 JOMBOR: Crowded dan Butuh Traffic Light, Dishub DIY Klaim Tak Punya Kewenangan
Kamis, 24 Januari 2019 17:51 WIB

Jombor 1

SLEMAN (wartakonstruksi.id) - Keberadaan flyover Jombor awalnya cukup efektif untuk mengurai kemacetan di simpang empat kawasan tersebut. Namun perlahan seiring populasi kendaraan yang meningkat diperparah dengan berdirinya pusat perbelanjaan membuat situasi di simpang empat tersebut kembali crowded. "Rekayasa lalu lintas di simpang empat Jombor sudah semestinya ditinjau kembali, sebab kalau dibiarkan seperti ini akan semakin crowded, bukan tidak mungkin akan menyebabkan laka lantas," tandas Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Konstruksi, Baharuddin Kamba. Menurutnya, seiring bertambahnya populasi kendaraan di Kota Yogya dan sekitarnya serta diperparah dengan berdirinya pusat perbelanjaan yang berkontribusi menimbulkan kemacetan di simpang tersebut, sudah selayaknya pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan untuk meninjau kembali. Baca juga: Sebelum ada flyover, lanjut Bahar, lalu lintas di simpang tersebut menggunakan traffic light, namun setelah flyover beroperasi keberadaan lampu APILL tersebut tidak lagi berfungsi dan entah kenapa alasannya. "Lampu APILL menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kesemrawutan yang ada di kawasan tersebut. Jangan menunggu ada korban," tegas Bahar. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo, ketika dikonfirmasi media ini terkait kondisi terkini di simpang empat Jombor mengatakan bahwa perlu adanya pemasangan kembali traffic light di kawasan tersebut. "Di forum LAJ sudah disampaikan karena bagaimana pun yang namanya persimpangan harus ada traffic light-nya. Pengaturannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, kan sekarang ada ATCS," jelas Sigit.

Namun sayangnya dia mengaku bahwa simpang itu bukan kewenangan daerah. Sigit menuturkan bahwa sesuai klasifikasi jalan, simpang empat jombor termasuk klasifikasi jalan nasional karena itu kewenangannya ada di Satker Perhubungan Nasional. Lain halnya jika itu jalan provinsi sudah jelas itu kewenangan dinas yang dipimpinnya. Meski demikian, Sigit mengatakan jika ada surat permohonan dari pusat ke daerah untuk dilakukan pemasangan pihaknya siap melakukannya, karena ia mengaku pihaknya mempunyai anggaran untuk itu. Lebih lanjut Sigit menjelaskan, sebenarnya anggararan Kementerian Perhubungan itu besar. Selain itu satu satunya anggaran APBN yang tidak ada DAK atau Dekon ke daerah hanya Kementrian Perhubungan. "Kalau ada dana dekon ke saya akan saya anggarkan untuk pemasangan dan pemeliharaannya," tegas Sigit. Red
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News